Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyiapkan saksi untuk meringankan dakwaan. Otto mengatakan ada 15 saksi yang nanti akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"15 lebih kurang (saksi meringankan)," kata Otto, Kamis (1/9/2016).
Otto menambahkan hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi sebanyak enam kali. Dengan demikian, kata Otto, tiap sidang nanti kemungkinan akan menghadirkan dua sampai tiga saksi.
"Enam kali sidang bisa habis. Satu hari dua atau tiga orang mungkin (saksi yang akan dihadirkan)," kata dia.
Otto mengatakan saat ini tengah berupaya untuk menghadirkan Direktur Pemasaran PT. Kia Mobil Indonesia Hartanto Sukmono. Hartanto disebut-sebut sebagai saksi kunci lantaran mengetahui keberadaan Jessica sebelumnya Mirna meninggal dunia usai minum es kopi Vietnam bercampur sianida di kafe Olivier.
"Sedang kita cari. Mudah-mudahan ya (bisa kita hadirkan)," kata Otto.
Hari ini merupakan kesempatan terakhir bagi jaksa untuk mendatangkan saksi di persidangan. Selanjutnya, giliran pihak Jessica yang menghadirkan saksi-saksi.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket
-
Stasiun Tugu dan Lempuyangan Membeludak, Okupansi KA Daop 6 Melejit di Libur Kenaikan Yesus Kristus
-
Jejak Heri Black dalam Skandal Bea Cukai: KPK Incar Keterangan Sang Pengusaha Usai Geledah Rumahnya
-
Gosip Panas! Isi Chat Mesra Emmanuel Macron ke Aktris Iran Berujung Ditampar Istri
-
Sebut AS Siap Akhiri Perang, Rusia Kasih Syarat: Pasukan Ukraina Angkat Kaki dari Donbas