Suara.com - Presiden Filipina Rodrigo Duterte akan bernegosiasi dengan Presiden Joko Widodo untuk memohon menyelamatkan nyawa Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba asal Filipina.
Sekalipun permohonannya nanti ditolak, kata Duterte, dirinya tetap menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya akan meminta Presiden (Joko) Widodo dengan cara yang sangat hormat dan sopan. Jika permintaan saya ditolak, saya maklum dan bisa menerimanya," tutur Duterte seperti dikutip laman Inquirer.net.
"Saya sangat menghormati sistem hukum di Indonesia. Saya pernah ke sana dan mempelajari cara kerjanya. Mungkin seharusnya saya memang menerima hukum di sana dan minta pengampunan jika Presiden Widodo menolaknya. Saya sangat berterima kasih jika dia (Mary Jane) diperlakukan dengan baik," lanjutnya.
Rencananya, Duterte akan bertemu dengan Presiden Jokowi di KTT Asean ke-28 di Vientiane, Laos pada 6-7 September mendatang. Seperti diketahui, hingga kini Jokowi masih berada di Cina mengikuti pertemuan G20. (Inquirer.net)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas