Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mempidanakan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi apabila terbukti melakukan tindakan kriminal. Apalagi Anas terbukti salah melakukan penggusuran pemukiman warga.
"Kalau memang dia salah kita pidanain. Kalau pidana copot otomatis (dari PNS). Langsung diganti pake Plt," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/9/2016).
Tadi pagi, Ahok menerima laporan warga bernama Linarti Dewi Santoso dan Andre (45). Ibu dan anak itu menuntut ganti rugi dan keadilan setelah kediamannya yang berada di Kerandang Utara, nomor 19, RT 12 RW 3, Tambora, Jakarta Barat digusur oleh pemerintah kota administrasi Jakarta Barat pada 26 November 2015.
Warga menganggap Anas salah melakukan penggusuran. Apabila terbukti salah melakukan penggusuran, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan melakukan ganti rugi rumah Linarti dan Andre. Namun Ahok menginginkan Anas yang bertanggung jawab.
"Suruh ganti dong (Anas). Kalau emamng terbukti suruh wali kotanya lah," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mencatat Anas sering kali melakukan pelanggaran. Dia juga mengaku sudah ada rencana mencopot Anas dari jabatan Wali Kota. Namun Ahok terhalang dengan adanya surat dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Surat tersebut berisikan imbauan menjelang Pilkada Jakarta 2017 kepala daerah dilarang memecat orang.
"Mendagri kirim surat, 6 bulan sebelum pemilihan, penetapan sampai sudah dilantik, 6 bulan ke depan nggak boleh dipecat, lucu juga," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Ongkos Mental Debat K-pop: Keretakan Fans Korea dan Asia Tenggara
-
Konflik AS-Iran Memanas: Bagaimana Nasib Iran di Piala Dunia 2026?
-
Iran Sebut Tangkap Tentara AS, Washington Membantah
-
Negara Teluk "Hujan" Rudal, Mengapa Presiden Iran Minta Maaf Lalu Serang Lagi?
-
TNI Siaga 1 Hadapi Dampak Perang Iran, Simak 7 Perintah Panglima Jenderal Agus Subiyanto
-
Possum & Glider Papua 'Bangkit dari Kepunahan' Setelah 6.000 Tahun
-
Banjir Jakarta Meluas: Cek Daftar 17 Rute Transjakarta yang Dialihkan dan Berhenti Operasi Hari Ini
-
Menakar Ketahanan Energi RI: Stok BBM 20 Hari Jadi Sorotan Tajam
-
Ribuan Berkas Epstein Files Mendadak Hilang, Banyak Singgung Donald Trump
-
Hujan dan Angin Kencang, Satu Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Lenteng Agung