Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta dari petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyerahkan formulir pendaftaran kepada KPUD DKI, Jalan Salemba, Jakpus, Rabu (21/9/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan formulir terkait visi misi.
Kata Sumarno, formulir tersebut belum diserahkan saat pendaftaran .
"Hanya ada satu yang kurang, yakni form B4.KWK Partai Politik ini terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka (Ahok-Djarot) bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Sumarno mengatakan, pihaknya telah menerima dua kategori berkas yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan diantaranya berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
"Ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antarpartai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan yang keempat adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai," jelasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan KPUD DKI belum memeriksa surat persyaratan calon karena banyaknya berkas.Namun pihaknya masih punya waktu mengecek berkas yang diserahkan Ahok dan Djarot.
"Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Ia menambahkan, KPUD DKI Jakarta akan melakukan pengecekan berkas dan akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah lolos tahap administrasi pada 11 Oktober 2016.
"Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU (KPUD) sampai tanggal 11 Oktober. KPUD baru nanti akan memutuskan di antara pasangan calon itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat. Kira-kira begitu tahapan lanjutannya," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir