Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta dari petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat menyerahkan formulir pendaftaran kepada KPUD DKI, Jalan Salemba, Jakpus, Rabu (21/9/2016). [suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memberikan batas waktu kepada pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan formulir terkait visi misi.
Kata Sumarno, formulir tersebut belum diserahkan saat pendaftaran .
"Hanya ada satu yang kurang, yakni form B4.KWK Partai Politik ini terkait dengan kesesuaian visi, misi dan program pasangan calon dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah, itu juga harus dikasihkan. Tapi nanti mereka (Ahok-Djarot) bisa memperbaiki sampai dengan tanggal 23 September, dimungkinkan untuk melakukan perbaikan-perbaikan," ujar Sumarno di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).
Sumarno mengatakan, pihaknya telah menerima dua kategori berkas yakni berkas pencalonan dan berkas syarat-syarat calon.
Adapun berkas pencalonan diantaranya berisi surat pencalonan yang ditandatangani oleh empat partai politik pengusung, keputusan dewan pimpinan partai pusat tentang persetujuan mendukung pasangan Ahok-Djarot.
"Ketiga berisi tentang surat pernyataan kesepakatan antarpartai-partai yang bergabung dalam mengusung pasangan calon dan yang keempat adalah surat pernyataan kesepakatan antara partai dengan calon bahwa mereka akan mensukseskan pencalonan sampai dengan tahapan selesai," jelasnya.
Lebih lanjut, Sumarno menuturkan KPUD DKI belum memeriksa surat persyaratan calon karena banyaknya berkas.Namun pihaknya masih punya waktu mengecek berkas yang diserahkan Ahok dan Djarot.
"Nanti sampai dengan 29 September itu baru KPU akan menyimpulkan surat apa saja yang sudah dipenuhi dan yang belum apa dan nanti KPU akan memberitahukan kepada pasangan calon sekitar tanggal 1 Oktober supaya dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap item-item yang belum lengkap. Nanti mereka menyerahkan batas akhirnya tanggal 4 Oktober," imbuh Sumarno.
Ia menambahkan, KPUD DKI Jakarta akan melakukan pengecekan berkas dan akan mengumumkan calon gubernur dan calon wakil gubernur yang telah lolos tahap administrasi pada 11 Oktober 2016.
"Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan kembali oleh KPU (KPUD) sampai tanggal 11 Oktober. KPUD baru nanti akan memutuskan di antara pasangan calon itu siapa saja yang sudah memenuhi syarat. Kira-kira begitu tahapan lanjutannya," ungkapnya.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
Terkini
-
Prabowo 'Hardik' Negara Besar Soal Pembantaian, Pakar UMY Ungkap Target Spesifik di Baliknya!
-
Mahfud MD Soroti Kekerasan Aparat: Reformasi Polri Diserukan, Brutalitas Masih Terjadi
-
Buntut Hujan Deras, 39 RT di Jakarta Selatan Dikepung Banjir Setinggi 30 Sentimeter
-
Mahfud MD Beberkan 4 Isu Krusial Komisi Reformasi Polri: Posisi Kapolri hingga Penguatan Kompolnas
-
Kecelakaan Maut di Cilandak: Pemotor Tewas Usai Hantam JakLingko Depan Warung Bakso
-
Drama Aura Kasih Berlanjut, Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Ridwan Kamil di Luar Negeri
-
Kabar Gembira! Lansia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian Bakal Dapat Makan Gratis dari Kemensos
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
Jakarta Diguyur Hujan Deras Lagi: Puluhan RT di Jaksel Kembali Terendam, Petogogan Paling Parah
-
Operasi Senyap Ditresnarkoba Polda Metro: Bongkar Peredaran Etomidate di Jakbar hingga Tangerang