Suara.com - Rangkaian sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menggunakan sianida yang melibatkan Jessica Wongso akan berahir. Hakim menetapkan hari putusan kasus ini.
Sidang pembacaan jawaban atau duplik dari terdakwa Jessica Kumala Wongso telah rampung dibacakan di sidang ke-31 kasus kopi bersianida. Sidang putusan ini akan digelar Kamis (27/10/2016) pekan depan.
"Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidamg di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016) malam.
Sebelum mengetuk palu untuk menutup sidang. Hakim Kisworo memberikan kesempatan kepada pihak Jessica untuk memberikan pernyataan. Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan pun mengaku berterima kasih diberikan kesempatan terakhir untuk melakukan pembelaan.
"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto
Dia juga mengaju berterimakasih dengan adanya dukungan dari masyarakat.
"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," kata dia.
"Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakarta untuk membunuh Mirna," kata Otto.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China