Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku bingung dengan maksud dan tujuan jaksa penutut umum (JPU) dalam isi materi tanggapan atau replik yang cenderung hanya mengorek tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
Menurut Otto, seharusnya jaksa lebih fokus kepada materi persidangan bukan hal yang bersifat personal.
"Mengapa replik JPU malah membahas air mata terdakwa dan bukan membahas berkas perkara?" kata Otto saat membacakan jawaban atau duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Otto pun menyebutkan semestinya jaksa tak menyinggung masalah pribadi dari seorang terdakwa di dalam persidangan.
"Kita tidak boleh mengaitkan perkara ini dengan masalah pribadi sehingga JPU tidak perlu menyerang terdakwa dan menyerang penasihat hukum secara pribadi," ucap Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) pun menyindir mengapa jaksa tak menyentuh soal tak adanya bayaran yang diterima kuasa hukum dalam membela Jessica.
"Mengapa membahas kami tidak dibayar? Apakah ini masuk dalam berkas perkara dan apakah itu pernah disampaikan di persidangan ini?" kata dia.
Dalam pembacaan repliknya jaksa Maylani Wuwung menyinggung soal tangisan Jessica yang diluapkan saat membacakan materi pembelaan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya tangisan Jessica adalah aksi teatrikal yang telah diarahkan oleh tim kuasa hukum.
“Minggu lalu, Rabu 12 Oktober dan Kamis 13 Oktober pengadilan aksi teatrikal terdakwa dengan penasehat hukum terdakwa seolah menangis tersedu-sedu,” kata Jaksa Maylani saat membacakan replik di PN Jakpus, Senin (17/10/2016)
Maylani mengaku baru pertama kali melihat terdakwa tersedu-sedu saat membacakan pleidoinya. Biasanya, seorang terdakwa baru berlinangan air mata sebelum sidang memasuki tahap akhir yakni agenda putusan vonisnya yang dijatuhkan majelis hakim.
“Padahal ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Tangisan ini dilakukan sebelum vonis,” katanya.
Meski demikian, Maylani masih mempertanyakan tangisan yang diluapkan Jessica apakah karena takut dengan tuntutan pidana hukuman 20 penjara atau karena menyesal atas peristiwa tewasnya Mirna.
"Apakah karena terdakwa takut dihukum, atau karena dia sedih ditinggal Mirna,” kata Maylani.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!