Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah rampung membacakan jawaban atau duplik di sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin. Secara garis besar duplik itu bertujuan agar Jessica bebas dari hukuman dan tuduhan pembunuhan.
Dalam duplik itu, Otto menyoroti pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri terhadap sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna menyatakan ada kandungan sianida. Namun, kata dia hasil pemeriksaan tersebut berseberangan dengan hasil pemeriksaan sampel cairan setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Di beberapa organ tubuh negatif ada racun sianida.
"Yang menyatakan sianida tidak ada di dalam lambung Mirna adalah Labkrim Polri. Keadaan tidak pasti. Di kopi ada sianida tapi di dalam tubuh Mirna tak ada sianida. Dua pernyataan ini dinyatakan sama Labkrim," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016)
Otto juga menilai saat dinyatakan ada sianida sebanyak 0,2 gram di jaringan lambung, setelah 3 hari Mirna tewas. Menurutnya dari analisa beberapa ahli, menyatakan kemungkinan racun sianida tersebut yang ada di lambung Mirna dikarenakan ada penyebab lain.
"Adapun setelah 3 hari kemudian ditemukan (sianda) 0,2 gram, para ahli mengatakan itu bukan berasal dari mulut karena pastilah pertama kali diperiksa ada di lambung Mirna. Peristiwa pasca kematian post mortem process karena sudah masuk embalming (pengawetan mayat) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," kata Otto.
Otto juga menyoroti soal proses autopsi yang tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna. Seharusnya, kata dia proses autopsi tersebut dilakukan untuk menentukan penyebab kematian Mirna.
"Harus dipastikan denga cara autopsi. Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum dan kepolisian juga mengatakan 'no autopsi, no crime'. Karena otopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk mengetahui penyebab matinya korban," kata dia
Lebih lanjut, Otto juga mengklaim tak pernah mendapatkan informasi mengenai hasil visum et repertum yang tak pernah dibeberkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Maka setelah Labkirm keluar, mereka (kepolisian) harus memberikan hasil visum et repertum. Tapi sampai sekarang, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Hasil Labkrim pun tidak pernah dibaca, dianalisa sehingga kematian korban jadi menggantung," katanya.
Selain itu, Otto menganggap jaksa tidak memiliki satu pun alat bukti berdasarkan ketentuan yang diatur di Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dari lima alat bukti, tak satu pun yang dipenuhi," katanya.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini pun menyindir soal motif yang melatarbelakangi Jessica membunuh Mirna.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," katanya.
Sebanyak 17 pegawai kafe Olivier yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga tak ada yang melihat, mendengar, jika Jessica menaburkan racun sianida ke minuman kopi Mirna
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidiki jari. Karena tidak ada bukti langsung, makan unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," beber Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
Terkini
-
Thomas Djiwandono Geser ke BI, Benarkah Juda Agung Jadi Wamenkeu Baru Pilihan Prabowo?
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
-
Sanksi Menanti! Mahasiswa UNISA Yogyakarta Pelaku Kekerasan Akhirnya Mengaku
-
Jokowi Solid Dukung Prabowo 2 Periode, Gibran Dinilai Lebih Matang untuk Maju Pilpres 2034
-
Pria 55 Tahun di Pasar Minggu Diduga Lecehkan Anak, Polisi Evakuasi dari Amukan Warga
-
Pengamat: Dasco Temani Prabowo saat Umumkan Kabinet Jadi Simbol Partisipasi Rakyat
-
Skandal Narkoba Polres Bima: Kasatresnarkoba AKP Malaungi Diperiksa Terkait Jaringan Bripka Karol
-
Menteri PPPA Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik pada YBR di Ngada, Dugaan Kekerasan Psikis Didalami
-
Dikendalikan Napi Cipinang, Bareskrim Tangkap Aloy Terkait Peredaran Vape Etomidate