Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso telah rampung membacakan jawaban atau duplik di sidang lanjutan kematian Wayan Mirna Salihin. Secara garis besar duplik itu bertujuan agar Jessica bebas dari hukuman dan tuduhan pembunuhan.
Dalam duplik itu, Otto menyoroti pemeriksaan di Puslabfor Mabes Polri terhadap sisa es kopi Vietnam yang diminum Mirna menyatakan ada kandungan sianida. Namun, kata dia hasil pemeriksaan tersebut berseberangan dengan hasil pemeriksaan sampel cairan setelah 70 menit Mirna dinyatakan meninggal dunia. Di beberapa organ tubuh negatif ada racun sianida.
"Yang menyatakan sianida tidak ada di dalam lambung Mirna adalah Labkrim Polri. Keadaan tidak pasti. Di kopi ada sianida tapi di dalam tubuh Mirna tak ada sianida. Dua pernyataan ini dinyatakan sama Labkrim," kata Otto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016)
Otto juga menilai saat dinyatakan ada sianida sebanyak 0,2 gram di jaringan lambung, setelah 3 hari Mirna tewas. Menurutnya dari analisa beberapa ahli, menyatakan kemungkinan racun sianida tersebut yang ada di lambung Mirna dikarenakan ada penyebab lain.
"Adapun setelah 3 hari kemudian ditemukan (sianda) 0,2 gram, para ahli mengatakan itu bukan berasal dari mulut karena pastilah pertama kali diperiksa ada di lambung Mirna. Peristiwa pasca kematian post mortem process karena sudah masuk embalming (pengawetan mayat) sehingga terjadi pembusukan atau mungkin karena makanan atau sianida alami," kata Otto.
Otto juga menyoroti soal proses autopsi yang tidak dilakukan terhadap jenazah Mirna. Seharusnya, kata dia proses autopsi tersebut dilakukan untuk menentukan penyebab kematian Mirna.
"Harus dipastikan denga cara autopsi. Semua ahli mengatakan, baik yang diajukan penuntut umum maupun penasihat hukum dan kepolisian juga mengatakan 'no autopsi, no crime'. Karena otopsi adalah satu-satunya alat yang bisa digunakan untuk mengetahui penyebab matinya korban," kata dia
Lebih lanjut, Otto juga mengklaim tak pernah mendapatkan informasi mengenai hasil visum et repertum yang tak pernah dibeberkan penyidik Polda Metro Jaya.
"Maka setelah Labkirm keluar, mereka (kepolisian) harus memberikan hasil visum et repertum. Tapi sampai sekarang, tidak pernah menjalankan kewajibannya. Hasil Labkrim pun tidak pernah dibaca, dianalisa sehingga kematian korban jadi menggantung," katanya.
Selain itu, Otto menganggap jaksa tidak memiliki satu pun alat bukti berdasarkan ketentuan yang diatur di Pasal 184 KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
"Dari lima alat bukti, tak satu pun yang dipenuhi," katanya.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia ini pun menyindir soal motif yang melatarbelakangi Jessica membunuh Mirna.
"Terdakwa jelas tidak mengakui perbuatannya, dan tidak ada motif, didukung oleh kesaksian Natalia (ahli psikologi) yang menyatakan hubungan terdakwa dengan Mirna baik-baik saja," katanya.
Sebanyak 17 pegawai kafe Olivier yang dihadirkan jaksa sebagai saksi juga tak ada yang melihat, mendengar, jika Jessica menaburkan racun sianida ke minuman kopi Mirna
"Tidak seorang saksi pun melihat terdakwa menggeser gelas dan memegang sedotan, walaupun ada sidiki jari. Karena tidak ada bukti langsung, makan unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," beber Otto
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Saham Bank Berstatus HSC, OJK Ungkap Dampaknya bagi Nasabah dan Investor
-
6 Weton Paling Tahan Energi Negatif Menurut Primbon Jawa
-
Daftar Demo Jakarta Hari Ini dan Titik Kumpul Massa
-
4 Cara Memancing Air Pompa yang Tidak Mau Keluar Setelah Mati Listrik
-
Menakar Strategi Benteng Digital Indonesia di Tengah Ancaman Siber Global
-
Dulu Viral Pecat Ratusan Karyawan Lewat Zoom, Kini CEO Ini Kena Getahnya
-
Ketertinggalan Pendidikan: Saatnya Terapkan Tata Kelola Asimetris
-
8 Cara Memilih Shade Tinted Sunscreen yang Pas sesuai Warna Kulit Wajah
-
Mahasiswa UI Tuding Narasi Prabowo Berbanding Terbalik dengan Nasib Rakyat, Tarik Ucapannya!
-
6 Shio yang Diprediksi Ketiban Hoki dan Rezeki Melimpah pada 18 Agustus 2026