Suara.com - Wakil Ketua Gerakan Nasional Majelis Ulama Indonesia, Zaitun Rasmin meminta proses persidangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) digelar secara terbuka. Hal itu disampaikan agar tidak ada pihak manapun yang berusaha mengintervensi proses hukum Ahok.
"Ya, harus terbuka dan bagi kami ini adalah kewajiban konstitusional warga, tidak ada pemaksaan tidak ada intervensi sebab kami melakukan ini sesuai dengan koridor hukum sesuai dengan konstitusi," kata Zaitun di Silang Monas, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
Dia juga meminta masyarakat untuk bisa mengawal kasus Ahok hingga pengadilan menjatuhkan vonis. Alasan dirinya meminta masyarakat mengawal kasus ini, lantaran ucapan kontroversial Gubernur DKI Jakarta nonaktif yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 sudah membuat masyarakat khususnya umat muslim dilukai.
"Ini harus dikawal sebab semua orang tahu ini kasus besar, kasus luar biasa dimana membebani seseorang dalam negri ini, dianggap tanda petik sakti maka kita harus kawal bersama," kata dia
Dia juga mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang telah melimpahkan berkas kasus Ahok sehingga bisa segera disidangkan.
"Kami tentu saja apresiasi kerja pihak aparat keamanan yang sekarang telah menyelesaikan pemberkasan dan menyerahkan ke kejaksaan dan kami mengapresiasi kejaksaan bisa cepat menyatakan berkasnya lengkap dan diberikan ke pengadilan," katanya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya pelimpahan berkas kasus dugaan penistaan agama ke pengadilan, Ahok segara bisa dilakukan penahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Cuaca Buruk dan Medan Terjal Hambat Pencarian Pesawat ATR Hilang di Maros
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar