Suara.com - Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat mengabulkan permohonan Mustolih Siradj terhadap PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. (Alfamart) agar membuka informasi tentang sumbangan uang kembalian belanja dari konsumen.
"Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis komisioner memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Komisioner KIP Devi Aryani ketika membacakan amar putusan di ruang sidang KIP, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Selanjutnya, Alfamart diperintakan segera mengumumkan jumlah uang donasi dari konsumen. Alfamart juga diperintahkan segera menjelaskan penggunaan uang tersebut.
"Memerintahkan termohon memberikan informasi kepada pemohon, sejak putusan ini dibacakan dan berkekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Devy.
Mustolih Siradj sebagai konsumen dan donatur meminta data Alfamart transparan terhadap uang donasi, mulai dari izin penyelengaraan penghimpunan dana, laporan keuangan, susunan panitia, data penerima penyaluran sumbangan, mekanisme pengelolaan dana sumbangan.
Hal itu berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan uang dan barang jo UU Perlindungan Konsumen dan asas good corporate governance, dimana Alfamart sebagai perusahaan yang tercatat di bursa efek dan sahamnya dimiliki publik.
Tag
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Ramai Isu Moratorium Alfamart dan Indomaret, Ini Penjelasan Resmi Menteri UMKM
-
6 Body Lotion di Alfamart untuk Kulit Gelap Akibat Sering Panas-panasan
-
4 Bedak Padat di Alfamart yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
5 Serum di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam, Ampuh Mencerahkan Wajah Menurut Review
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim