Bursa Efek Indonesia (BEI) ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak.
"Saya ingin sampaikan bahwa BEI telah ditetapkan sebagai tempat tertentu penyampaian harta. Ini merupakan bentuk kepercayaan Kementerian Keuangan," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida di Jakarta, Selasa (20/9/2016).
Ia mengemukakan bahwa penetapan itu berdasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 689/KMK.03/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 656/KMK.03/2016 tentang Penetapan Tempat Tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Ia menambahkan bahwa penunjukan BEI sebagai tempat tertentu penyampaian surat pernyataan harta dalam rangka pengampunan pajak merupakan kepercayaan yang kedua diberikan bagi industri pasar modal.
"Yang pertama itu, Perusahaan Efek dan Manajer Investasi ditunjuk sebagai 'gateway' program amnesti pajak. Industri pasar modal punya komitmen penuh untuk turut berkontribusi dalam program amnesti pajak," katanya.
Nurhaida mengatakan bahwa beberapa stimulus yang juga telah diberikan oleh OJK di antaranya tidak terdapat kewajiban penawaran tender (tender offer) untuk pengambilalihan perusahaan terbuka yang diputuskan melalui Surat Edaran OJK Nomor 35/SEOJK.04/2016 dan relaksasi produk investasi di pasar modal (Peraturan OJK Nomor 26/POJK.04/2016).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio juga mengatakan bahwa dengan ditetapkannya Kantor BEI maka akan memudahkan para wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya pada satu tempat, yakni di BEI.
Sementara itu, lanjut dia, stimulus yang juga diberikan oleh BEI dalam rangka mendukung program amnesti pajak di antaranya pemberian diskon biaya transaksi perdagangan efek dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negoisasi.
Selain itu, relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset) dan batasan proporsi saham yang beredar di publik (Free Float), serta diskon biaya pencatatan saham (initial listing fee) sebesar 50 persen.
"Kami optimistis program amnesti pajak ini akan berjalan dengan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia, khususnya di pasar modal," katanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa selain Kantor BEI, ketiga tempat penyampaian amnesti pajak lainnya adalah Kantor Pusat Bank Mandiri, Kantor Pusat Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Kantor Pusat Bank Negara Indonesia (BNI) yang seluruhnya berada di Jakarta.
Ia memaparkan bahwa jumlah dana amnesti pajak per 19 September sudah menembus angka Rp1.000 triliun. Sebanyak Rp55 triliun di antaranya dalam bentuk repatriasi.
"Semoga dalam beberapa hari ke depan dana repatriasi meningkat setelah dibukanya tempat tertentu ini. Bidikan investor yang merepatriasi kan ke pasar finansial terlebih dahulu," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia
-
Bisakah Membatalkan Transaksi PayLater Kredivo yang Sudah Telanjur?
-
Dolar 'Cekik' UMKM: Harga Kedelai Tembus Rp545 Ribu, Perajin Tahu Tempe Terpaksa 'Sunat' Ukuran
-
Putra SBY Jadi Bos Komite Kereta Cepat, Purbaya, Rosan hingga Nusron Wahid Jadi Anak Buah
-
Influencer hingga Selebgram Tak Bisa Lagi Nikmati Pajak UMKM 0,5%
-
Aturan Pajak Purbaya Makin Ketat, PP Baru Siap Kuras Kantong UMKM Beromzet Miliaran