Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Polisi meringkus tersangka kasus pencurian berkedok penjualan kue. Dalam beroperasi, tersangka Luphnah Machpud alias Madambih (42) dan Bambang Setiawan (39) menyasar para penghuni kos.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya di kos-kosan, diduga sudah berkali-kali di daerah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
Modus mereka dengan berpura-pura menawarkan aneka kue ke tempat-tempat kos.
"Asal bawa kue aja. Dia pura-pura masuk ke kos. Nah ketika penghuninya di rumah pas mandi, dia masuk aja nyari barang. Tapi kalau ada orangnya dia pura-pura menawarkan jajanan," kata Hendy.
Luphnah dan Bambang diringkus di lokasi berbeda di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 10 Januari 2017.
"Mereka bukan suami istri, tapi tinggal bareng," kata Hendy.
Mereka tidak memakai hipnotis dan senjata tajam dalam beraksi. Senjatanya hanya kue.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga dompet.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya di kos-kosan, diduga sudah berkali-kali di daerah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
Modus mereka dengan berpura-pura menawarkan aneka kue ke tempat-tempat kos.
"Asal bawa kue aja. Dia pura-pura masuk ke kos. Nah ketika penghuninya di rumah pas mandi, dia masuk aja nyari barang. Tapi kalau ada orangnya dia pura-pura menawarkan jajanan," kata Hendy.
Luphnah dan Bambang diringkus di lokasi berbeda di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 10 Januari 2017.
"Mereka bukan suami istri, tapi tinggal bareng," kata Hendy.
Mereka tidak memakai hipnotis dan senjata tajam dalam beraksi. Senjatanya hanya kue.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga dompet.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
Pilihan
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres