Aset milik tersangka kasus Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi kembali menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Barang yang baru saja disita berupa satu mobil dan beberapa unit sepeda motor.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe