Aset milik tersangka kasus Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi kembali menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Barang yang baru saja disita berupa satu mobil dan beberapa unit sepeda motor.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!