Aset milik tersangka kasus Pandawa Group [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polisi kembali menyita beberapa aset yang diduga berkaitan dengan kasus penipuan dan pencucian uang yang dilakukan bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group Salman Nuryanto. Barang yang baru saja disita berupa satu mobil dan beberapa unit sepeda motor.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ada nambah satu lagi (mobil). Motor saya belum hitung, tapi banyak," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).
Sejak Salman ditangkap pada Senin (20/2/2017), polisi sudah menyita 40 sertifikat tanah, enam unit mobil, dan sejumlah rekening yang nilainya ditaksir ratusan miliar rupiah.
"Ini sedang kami runut sedang kami data aset aset yang berhubungan dengan koperasi itu artinya bahwa pembelian barang bergerak maupun benda tidak bergerak ini apakah ada kaitannya dengan uang yang diinvestasikan dari nasabah-nasabah ini," kata Argo.
Selain menyita aset, pada saat yang bersamaan penyidik juga masih mendata nasabah. Sejauh ini sudah 772 nasabah yang didata polisi. Jumlah tersebut kemungkinan masih bertambah.
Argo mengatakan dana nasabah nanti akan dikembalikan, tetapi setelah ada putusan pengadilan.
"Kepolisian hanya lakukan penyelidikan sesuai yang kita persangkakan nantinya untuk pengembalian aset atau pengembalian barang kepada nasabah itu wewenang di pengadilan," katanya.
Selain menangkap Salman, polisi juga sudah meringkus tiga anak buahnya, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin).
Para tersangka dengan Pasal berlapir. Yakni Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 Undang-Undang Rl Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 14, Pasal 5, Pasal 6 Undang-Undang Rl Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka