Suara.com - Terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi Rita Agustina menangis histeris, saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira, Senin (6/3/2017) sore.
Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.
Sesaat kemudian, tangisan Rita pun pecah di ruang pengadilan karena yang bersangkutan merasa tuntutan diberikan JPU sangat berat.
"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak Saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.
Nampak sang suami mencoba menenangkan isak tangis Rita dengan mengelus bagian punggung serta memeluk Rita dan memintanya untuk tabah.
Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota hakim kepada terdakwa, namun upaya tersebut nampak tidak mampu mengobati rasa sedih terdakwa.
Hakim Ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver.
Baca Juga: Konser 'Pamungkas' Tommy Page di Indonesia Terpajang di Sosmed
Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung. Bahkan, ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan.
Rita tampak dibopong suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.
Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf