Suara.com - Terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi Rita Agustina menangis histeris, saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta, di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
"Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp300 juta kepada kedua terdakwa," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira, Senin (6/3/2017) sore.
Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa.
Sesaat kemudian, tangisan Rita pun pecah di ruang pengadilan karena yang bersangkutan merasa tuntutan diberikan JPU sangat berat.
"Astagfirullah, berat sekali tuntutannya, kasian anak Saya tidak ada mamanya," kata Rita sambil menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.
Nampak sang suami mencoba menenangkan isak tangis Rita dengan mengelus bagian punggung serta memeluk Rita dan memintanya untuk tabah.
Permintaan serupa juga disampaikan sejumlah anggota hakim kepada terdakwa, namun upaya tersebut nampak tidak mampu mengobati rasa sedih terdakwa.
Hakim Ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
"Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai," kata Merver.
Baca Juga: Konser 'Pamungkas' Tommy Page di Indonesia Terpajang di Sosmed
Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung. Bahkan, ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan.
Rita tampak dibopong suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.
Terdakwa ditangkap petugas pada Juni 2016 berdasarkan kepemilikan barang bukti berupa alat-alat produksi vaksin di rumahnya yang didapat dari Pasar Proyek, Jalan Ir H Djuanda, Bekasi Timur. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya