Suara.com - Markas Besar Polri menyesalkan terjadinya kasus penembakan yang dilakukan Brigadir K terhadap warga yang berada di dalam mobil Honda City nomor polisi BG 1488 ON di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Tindakan Brigadir K menewaskan ibu rumah tangga bernama Surini (54) dan melukai anggota keluarga yang lain.
"Prinsipnya, kami menyayangkan peristiwa yang terjadi. Kami juga menyesali. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Rikwanto mengatakan Polri akan menanggung semua biaya pengobatan lima korban di rumah sakit serta memberikan santunan kepada yang ditinggalkan.
"Kami menanggung semua biaya berobat sampai penyembuhan hingga sehat dan turut bela sungkawa korban yang meninggal. Melakukan upaya pendekatan terhadap pihak keluarga," kata Rikwanto.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa (18/4/2017). Versi polisi, ihwal kasus tersebut ketika anggota Polres Lubuk Linggau melakukan operasi cipta kondisi di Jalan H. M. Soeharto, Kelurahan Simpang Periuk, Lubuk Linggau Selatan II.
Rikwanto mengatakan mobil sedan BG 1488 ON tersebut ketika diminta berhenti, bukannya berhenti, malah melaju kencang.
"Hampir menabrak tiga petugas yang sedang razia," kata Rikwanto.
Kawasan Lubuk Linggau selama ini dikenal banyak terjadi kasus begal.
Polisi pun menaruh curiga pada orang yang berada di dalam mobil sedan tersebut. Polisi pun melakukan pengejaran untuk memastikannya.
"Dikejar. Lalu dikasih tembakan peringatan ke ban. Tapi nggak berhenti. Dikejar lagi sampai kemudian disalip, baru berhenti," kata Rikwanto.
Meskipun dihadang, tidak ada tanda-tanda orang yang berada di dalam mobil ke luar untuk menunjukkan diri. Polisi makin curiga dan berasumsi ada pelaku kriminal di dalamnya, sampai akhirnya anggota menembak lagi.
Kaca mobil sedan tersebut, kata Rikwanto, gelap.
Kemudian, polisi membuka pintu mobil. Di dalamnya ternyata satu keluarga. Surini meninggal dunia terkena timah panas.
Warga bernama Dewi Alina (40 tahun) mengalami luka tembak di bagian lengan kiri, Novianti (30) tertembak di bagian lengan kanan, bocah bernama Genta (2) luka di bagian kepala setelah terserempet peluru, Indra (33) luka kena peluru di tangan kiri, Gatot alias Diki (30) yang merupakan supir juga kena tembakan di tangan bagian kiri. Sementara Margo dan Galih (7) selamat.
Polri bertanggungjawab atas kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka