News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 19:17 WIB
Ilustrasi hacker (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap sindikat peretas asal Palembang dan OKI yang membobol sistem SIBOS SMA Negeri 2 Prabumulih.
  • Pelaku menggunakan metode brute force untuk mencuri dana bantuan operasional sekolah senilai Rp942,8 juta selama periode Desember 2025 hingga Januari 2026.
  • Polisi menyita barang bukti hasil kejahatan dan menetapkan para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai undang-undang ITE yang berlaku.

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat kejahatan siber yang menyasar sektor pendidikan.

Kelompok peretas ini menguras dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih dengan total kerugian negara mencapai hampir Rp1 miliar.

Aksi pembobolan sistem website SIBOS milik sekolah tersebut dilakukan para pelaku dalam dua tahap serangan digital.

Komplotan yang beroperasi di wilayah Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini akhirnya diringkus tim Subdit Siber setelah laporan resmi masuk pada Desember 2025.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring menyebut para pelaku menggunakan metode brute force untuk menembus pertahanan digital sekolah.

“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” ujar Doni kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama dilakukan pada 17 Desember 2025 dengan menggasak uang sebesar Rp344,8 juta. Tak puas, pelaku kembali menyerang pada 20 Januari 2026 dan menguras Rp598 juta.

Secara keseluruhan, Doni mengungkap dana pendidikan yang raib mencapai Rp942.802.770.

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Tiga dari empat tersangka yang diamankan diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca Juga: Data Pribadi Terus Bocor, Seberapa Kuat Keamanan Siber Indonesia?

Polisi menduga kuat uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk mendanai gaya hidup mewah dan penyalahgunaan narkoba.

Sejumlah barang bukti kelas atas turut disita, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan rekening penampung, hingga paket sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 332 Ayat 1 KUHP.

Doni menegaskan bahwa pihak kepolisian masih memburu anggota jaringan lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," pungkasnya.

Load More