Suara.com - Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Effendi Siragih memastikan, konten percakapan mesum dan foto-foto tak senonoh yang beredar di laman baladacintarizieq.com bukan hasil rekayasa.
Hal tersebut disampaikan Effendi seusai diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017)
"Itu sudah ada. Forensik kan yakin itu bukan rekayasa. Percakapannya juga," kata Effendi.
Bahkan, ia menilai Firza Husein dan pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab yang diduga menjadi objek konten tersebut bisa dijadikan tersangka.
Sebab, kata dia, keduany dianggap memenuhi unsur delik pidana dalam Pasal 4, 6 dan 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Karena dia (Firza) membuat sendiri, itu melanggar Pasal 6 UU Pornografi. (Rizieq) juga bisa jadi tersangka, karena dia sendiri yang menyuruh supaya Firza membuat foto itu," tukasnya.
Dia menilai, percakapan mesum yang beredar di laman tersebut juga bisa dikategorikan sebagai delik pidana.
"Kata-kata (percakapan mesum) juga termasuk konten pornografi, dengan kata-kata, dengan tulisan, dengan gambar dia masuk," terangnya.
Effendi juga menyebutkan, ancaman hukuman dalam Pasal UU pornografi yakni maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pakai Kerudung, Firza Husein Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya
Selain itu, Effendi mengatakan barang bukti yang sudah disita polisi seperti telepon genggam milik Rizieq dan Firza, serta keterangan saksi, bisa meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Tak hanya Firza dan Rizieq, pembuat laman baladacintarizieq.com juga tak lepas dari jeratan hukum karena berperan sebagai penyebar konten. Namun, polisi hingga kekinian belum menemukan keberadaan pemilik laman itu.
Untuk diketahui, selain memintai keterangan ahli, polisi menjadwalkan pemeriksaan kepada Firza Husein, hari ini.
Kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tapi, polisi belum menentukan siapa tersangka.
Dalam kasus ini, polisi juga akan memeriksa Rizieq Shihab sebagai saksi. Setelah kali kedu mangkir, polisi menerbitkan surat perintah untuk membawa Rizieq ke kantor polisi. Rizieq sendiri diketahui berada di luar negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
-
HUT ke 68 Bank Sumsel Babel, Jajan Cuma Rp68 Pakai QRIS BSB Mobile
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
Terkini
-
Saya Tanggung Jawab! Prabowo Ambil Alih Utang Whoosh, Sindir Jokowi?
-
Said Didu Curiga Prabowo Cabut 'Taring' Purbaya di Kasus Utang Whoosh: Demi Apa?
-
Tragedi KKN UIN Walisongo: 6 Fakta Pilu Mahasiswa Terseret Arus Sungai Hingga Tewas
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Dendam Dipolisikan Kasus Narkoba, Carlos dkk Terancam Hukuman Mati Kasus Penembakan Husein
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
Kronologi Guru di Trenggalek Dihajar Keluarga Murid di Rumahnya, Berawal dari Sita HP Siswi di Kelas
-
Mendadak Putra Mahkota Raja Solo Nyatakan Naik Tahta Jadi PB XIV di Hadapan Jasad Sang Ayah
-
IKJ Minta Dukungan Dana Abadi Kebudayaan, Pramono Anung Siap Tindaklanjuti
-
PLN Perkuat Transformasi SDM di Forum HAPUA WG5 ke-13 untuk Dukung Transisi Energi Berkelanjutan