Suara.com - Jenazah Izhar bin Moezalir (58) dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan, pada Rabu (14/6/2017).
Izhar wafat di Masjid Ittihaad, Jalan Tebet Mas Indah 4, Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/6/2017). Proses kematiannya menyedot perhatian warganet karena dalam posisi sujud ketika sedang salat Isya berjamaah.
Usai pemakaman, warganet tak henti-hentinya membicarakan kematian warga Tebet Mas. Mayoritas netizen takjub dengan kejadian itu. Bahkan, sebagian mengaku iri.
"Pak Ishar ini, sukses bikin iri seluruh umat Islam, meninggal waktu sujud :(" tulis netizen.
Menurut warganet siapapun umat muslim pasti memimpikan meninggal dalam keadaan seperti Izhar, sujud kepada Allah.
"Aamiin YRA. Meninggal dalam keadaan sujud, idaman bagi orang beriman," tulis warganet.
Netizen juga mendoakan agar husnul khotimah.
"Meninggal dlm keadaan suci (punya wudlu) dan sdg sujud," tulis netizen.
Warganet menilai meninggal dengan sujud merupakan meninggal secara mulia.
"Semoga saya mengikuti jejaknya , dan semoga khusnul khotimah amin," tulis netizen.
Peristiwa yang membuat umat Islam terkagum-kagum tersebut diketahui secara luas setelah diungah ke Facebook Masjid Raya Al Ittihaad.
"Inna lillahi wa Inna ilaihi Roojii'un... Jama'ah sholat isya di masjid Al Ittihaad, meninggal dunia lagi sujud ... Baru saja malam ini.. Subhanallah. Keadaan meninggalnya seseorang seperti keadaannya saat dia hidup.. Smoga khusnul khatimah, dan kita smua meninggal dalam keadaan baik dan membawa iman dan islam kita.. Amiin ya Rabb al alamin.. (Selasa 13 juni 2017)."
Setelah itu langsung viral di media sosial.
Bahkan, Ustadz Yusuf Mansyur turut menyampaikan bela sungkawa.
“Innalillahi wa inna ilaihi raaji'un. Malam ini di masjid ittihaad tebet. Meninggal dalam keadaan sujud. Tulis doanya ini di komen. Yaa Allah, ampuni beliau, dan keluarganya, dan jadikan kehidupan dan kematian kami bisa lebih baik darinya,” tulis Yusuf Mansyur.
Tag
Berita Terkait
-
Perjuangan Berbuah Manis, Detik-detik Pemuda Indonesia Sujud Syukur di Australia Usai Dapat Kerja
-
Viral, Remaja Sujud ke Kaki Ibu di Barak Militer:Bukti Program Kontroversial Dedi Mulyadi Berhasil?
-
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur, Selebrasi Rizky Ridho usai Indonesia Kalahkan Bahrain
-
Apa Itu Sujud Sahwi? Simak Pengertian, Doa, hingga Alasan Mengerjakannya
-
Ada yang Aneh dalam Penangkapan Pria Surabaya Paksa Siswa Gonggong, Pemeran Pengganti?
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Marak Keracunan Massal MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total: Anak-anak Jangan Dirugikan!
-
Sorotan Internasional Kasus Keracunan MBG, Puan Maharani Desak Evaluasi Total
-
Dapat Lampu Hijau dari Puan, Nasib RUU Ketenagakerjaan Kini Ikut Ditentukan Buruh
-
Eks Kapolres Ngada Malah Predator Anak, Dituntut 20 Tahun Bui dan Denda Rp5 Miliar
-
Prabowo Bangun 23 Ribu Rumah di Jakarta, Proyek Ini Ditargetkan Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
-
Dasco Dukung Stop Tot Tot Wuk Wuk: Pengawal Seharusnya Tak Perlu Terlihat
-
Driver Gojek Jadi Korban Kekerasan di Pontianak, GOTO Ambil Tindakan Tegas
-
Roy Suryo 'Sentil' Keras Gibran: Orang Waras Pasti Ragukan Ijazahnya, Desak Mundur dari Kursi Wapres
-
Transformasi Posyandu: Dari Layanan Kesehatan Menuju 6 Standar Pelayanan Minimal
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!