Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, putra dan putri mereka: Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi tak melanjutkan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, yang dituduh melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Duel Simbolik Kaesang di Dapil Neraka: Mampukah Efek Jokowi Runtuhkan Dominasi Puan dan PDIP?
-
Bukan 'Ujug-ujug', Terungkap Alasan Kaesang Pilih Jateng Jadi Medan Tempur Menuju Senayan
-
Hasto Respons Santai Kabar Kaesang Nyaleg di Jateng, Singgung Pentingnya Ideologi
-
Bukan Ancaman, Gerindra Sebut Kaesang Nyaleg di Jateng V Bikin Demokrasi Semarak
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
KPK Soroti Usulan Badan Khusus Pengelola Aset Rampasan, Efektivitas Jadi Pertimbangan
-
Persib Pecundangi Persija, Tapi Kehabisan Napas Jelang Lawan Persebaya
-
Ulasan Novel Arus Balik, Perjuangan Menghadapi Invasi Portugis di Malaka
-
Masyarakat Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp105,14 Triliun
-
Teknologi Keselamatan UD Trucks Quester Dukung Distribusi Logistik yang Lebih Aman
-
Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
-
10 Sisi Terang dan Gelap Zodiak Cancer, Diklaim Jadi Zodiak Paling Banyak di Indonesia
-
Darurat Algoritma, Saat Anak Jadi Alat Promosi Vape di YouTube
-
Ketika Orang Hilang Tak Segera Dicari, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Korban Selamat KM Mutiara Sentosa II Tiba di Surabaya