Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, putra dan putri mereka: Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi tak melanjutkan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, yang dituduh melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Nasib Emiten Kaesang! Bisnis Lesu, Kini Terpaksa Jual Aset Demi Bayar Utang ke BCA
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Elite PSI Kunjungi Ponpes Al Munawir, Ambil Jeda dan Ngecharge Batin
-
Safari Ramadan di Sleman, Kaesang Pangarep Nikmati Sate Klatak di Pesantren Minggir
-
Mantan Pacar Kaesang Pangarep, Felicia Tissue Resmi Dilamar Kekasih
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!