Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, putra dan putri mereka: Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi tak melanjutkan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, yang dituduh melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kaesang Jadi Magnet Baru PSI, Survei LPI Ungkap Alasan Anak Muda Mulai Melirik
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Cerita Minuman Herbal KWT Mentari yang Jadi Jamuan di Pesta Pernikahan Anak Jokowi
-
Mentereng, Segini IPK Erina Gudono usai Lulus dari Universitas Pennsylvania
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani