Presiden Joko Widodo, Iriana Joko Widodo, putra dan putri mereka: Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu [suara.com/Erick Tanjung]
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membeberkan alasan polisi tak melanjutkan kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pengarep, yang dituduh melakukan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian lewat video blog Youtube.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Keputusan tersebut dibuat setelah penyidik mendengarkan pendapat tiga saksi ahli.
"Kami kan sudah meriksa saksi tiga ahli, ada ahli bahasa dan IT," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).
Argo mengatakan para ahli setelah melakukan analisa, mereka menyatakan laporan yang dibuat Muhammad Hidayat Situmorang tak memenuhi unsur pidana.
"Tidak termasuk unsur ya (pidana). Kan memang tidak ada bagaimana. Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.
"Dia laporan, tapi tak ada bukti fisiknya. Sekarang bukti fisiknya apa. Harusnya kan bawa flash disk atau CD 'nih loh pak saya laporan seperti ini.' Lah ini nggak ada," kata Argo.
Kaesang dilaporkan oleh Hidayat pada hari Minggu (2/7/2017). Laporan diterima polisi dengan nomor LP/1049/K/VI/2017/SPKT/Resto Bekasi Kota.
Institute for Criminal Justice Reform mengatakan Polri tidak perlu menindaklanjuti pengaduan Hidayat.
“Bila setiap pengaduan seperti itu ditindaklanjuti oleh kepolisian, maka mengembangkan kekhawatiran warga masyarakat dalam berekspresi dan berpendapat,” tutur Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam siaran pers.
Selain itu, kata dia, kalau laporan semacam itu ditindaklanjuti justru bakal mengaburkan pengertian antara kebebasan berekspresi dan berpendapat dengan ujaran kebencian yang sesungguhnya.
Ia berpendapat bila Polri memproses pengaduan seperti itu, akan berkembang anggapan bahwa seluruh bentuk kritik dan ekspresi bisa dilaporkan atas nama kasus ujaran kebencian.
Lagipula, sambung Supriyadi, dalam video milik putra bungsu Presiden Joko Widodo itu, Kaesang hanya berpendapat dan mengekspresikan pandangannya terhadap sejumlah fenomena dan kasus yang sedang hangat diperbincangkan publik.
“Dalam video yang diunggah Kaesang, ICJR menilai bahwa ada muatan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang harus diperhatikan,” kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Kaesang Tanggapi Cacian ke PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045