Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati (kanan). (Antara/Ismar Patrizki].
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati mengatakan konten video blog Youtube Kaesang Pangarep tidak mengandung ujaran kebencian.
"Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikatakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu adalah ada advokasi agar orang kemudian melakukan kekerasan permusuhan atau diskriminasi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017).
Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Menurut Asfinawati yang dilakukan Kaesang merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam menilai fenomena yang terjadi sekarang. Asfinawati mengatakan sah-sah saja Kaesang berpendapat di media sosial.
"Dia misalnya aktif menulis atau ada kasus secara internasional, di radio terus dia bilang hati-hati dengan orang-orang yang beragama ini, karena mereka suka mengebom. Nah, orang-orang itu harus dihentikan. Kalau keterlaluan ditangkap. Itu kasusnya ada," tutur Asfin.
"Karena itu akan melahirkan genosida atau pembasmian umat manusia seperti yang dialami beberapa negara," Asfin menambahkan.
"Kebebasan berpendapat itu tidak bisa dikatakan ujaran kebencian. Ujaran kebencian itu adalah ada advokasi agar orang kemudian melakukan kekerasan permusuhan atau diskriminasi," kata Asfinawati di Jakarta, Kamis (13/7/ 2017).
Kaesang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh Muhammad Hidayat Situmorang dengan tuduhan penodaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian. Tetapi penyelidikan kasus tersebut dihentikan karena penyidik tidak menemukan unsur pidana.
Menurut Asfinawati yang dilakukan Kaesang merupakan wujud kebebasan berekspresi dalam menilai fenomena yang terjadi sekarang. Asfinawati mengatakan sah-sah saja Kaesang berpendapat di media sosial.
"Dia misalnya aktif menulis atau ada kasus secara internasional, di radio terus dia bilang hati-hati dengan orang-orang yang beragama ini, karena mereka suka mengebom. Nah, orang-orang itu harus dihentikan. Kalau keterlaluan ditangkap. Itu kasusnya ada," tutur Asfin.
"Karena itu akan melahirkan genosida atau pembasmian umat manusia seperti yang dialami beberapa negara," Asfin menambahkan.
Komentar
Berita Terkait
-
Siasat Jokowi Mati-matian untuk PSI, Ambisi Tiga Periode atau Sekoci Politik Keluarga?
-
Kaesang Singgung Ketidakhadiran Bapak J saat Rakernas
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat
-
Terpopuler: Breaking News Pelatih Timnas Indonesia hingga Jokowi Melemah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!