Suara.com - Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Ni'am membeberkan perkembangan terkini tentang persoalan anak yang masih banyak terjadi di Indonesia. Berbicara soal anak, ia menyebutkan bahwa negara harus melindungi anak dari pornofgrafi, radikalisme dan kejahatan berbasis dunia maya.
Khusus pornografi merupakan kasus yangg perlu mendapatkan perhatian khusus karena, lanjut dia, data 2016 menunjukkan bahwa anak korban pornografi mencapai 587.
"Angka ini menduduki ranking ke-3 setelah kasus anak berhadapan dengan hukum mencapai 1.314 kasus dan kasus anak dalam bidang keluarga 857 kasus," kata Asroun di Jakarta, Sabtu (22/7/2017).
Selain itu KPAI juga meminta pemerintah pusat dan daerah agar serius melakukan langkah-langkah radikal untuk mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran anak. Apalagi dalam UU Pemerintahan Daerah, perlindungan anak merupakan kewenangan wajib pemerintah daerah.
Menurut dia, ada kemajuan dalam penyelenggaraan perlindungan anak, meski kasus pelanggaran anak dianggap cukup kompleks. Respon publik terhadap isu anak saat ini semakin baik, namun belum sepenuhnya sejalan dengan semangat perlindungan anak.
"Banyak video viral kasus anak, dibagi ke berbagai kalangan dengan semangat agar mendapatkan atensi. Padahal, penyebaran video kekerasan anak merupakan pelanggaran hukum," kata Asroun.
Untuk itu KPAI meminta agar tidak terus memviralkan video kekerasan, perundungan, karena akan semakin merugikan anak, baik anak sebagai korban maupun pelaku.
Tren kasus pelanggaran anak mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun, pada 2014 mencapai 5.066 kasus, pada 2015 sebanyak 4.309 kasus, dan 2016 mencapai 4.620 kasus.
Melihat kompleksitas kasus yang ada, pekerjaan rumah cukup besar bagi Indonesia adalah bagaimana memastikan proteksi negara agar anak tidak terpapar pornografi, radikalisme, serta tidak terpapar kejahatan berbasis dunia maya.
Dia mengatakan intervensi pencegahan dan penanganan terhadap anak masih menjadi pekerjaan rumah, banyak lembaga layanan berbasis masyarakat, tapi mengalami kendala SDM, pembiayaan bahkan sarana dan prasarana layanan.
Dampaknya, banyak korban pelanggaran anak di berbagai titik daerah kurang mendapatkan layanan penyelesaian secara komprehensif.
Oleh karena itu, memastikan perlindungan anak berbasis masyarakat bisa berjalan dengan baik merupakan keharusaan, agar kasus kejahatan dan pelanggaran anak di masyarakat bisa ditekan dan pembudayaan ramah anak bisa ditumbuhkan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO