Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/7/2017), hari ini.
Pemeriksaan berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2006. Pejabat BPK diduga telah menerima suap dari pejabat Kemendes PDTT supaya mengeluarkan opini WTP terhadap Kemendes PDTT.
"Semua tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Empat tersangka yaitu Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Sugito, eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Dalam kasus tersebut Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Pemeriksaan berkaitan dengan pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK terhadap Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2006. Pejabat BPK diduga telah menerima suap dari pejabat Kemendes PDTT supaya mengeluarkan opini WTP terhadap Kemendes PDTT.
"Semua tersangka di kasus suap pejabat BPK diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Empat tersangka yaitu Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Sugito, eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo, dan dua auditor BPK, Rochmadi Sapto Giri serta Ali Sadli.
Dalam kasus tersebut Sugito yang diduga menyuap Rochmadi dan Ali sebesar Rp240 juta. Proses suap melalui tangan Jarot supaya Kemendes PDTT mendapat opini WTP dari BPK.
Atas perbuatan mereka, Sugito dan Jarot yang dalam kasus ini berstatus pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Sedangkan Rochmadi dan Ali yang dalam hal ini berstatus penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal II Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tag
Komentar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara