Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai dua polisi di Kota Pekanbaru, Riau, menewaskan seorang pengendara motorbernama Firman Berlando.
Dua polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, itu menabrak Firman diduga lantaran mabuk.
Adik kandung korban, Samosir (38) kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017), mengatakan Firman meninggal dunia pada Senin (28/8) pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.
"Hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Samosir.
Dia mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Sebagai pihak keluarga, ia menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
Kecelakaan itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza yang dikendarai dua polisi dan sepeda motor merek Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru pada Minggu (27/8).
Saat itu Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).
Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Sule Sempat Tak Percaya Hujan Hanya Basahi Satu Rumah di Tebet
Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh anggota polisi Brigadir AP. Dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi, yakni Bripda RHJ serta seorang wanita DP.
Diduga, pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya.
Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis Inex.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, telah memproses dan menahan dua polisi tersebut.
Dia mengatakan, proses hukum di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.
"Polisi sama dengan masyarakat biasa, dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya