Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai dua polisi di Kota Pekanbaru, Riau, menewaskan seorang pengendara motorbernama Firman Berlando.
Dua polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, itu menabrak Firman diduga lantaran mabuk.
Adik kandung korban, Samosir (38) kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017), mengatakan Firman meninggal dunia pada Senin (28/8) pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.
"Hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Samosir.
Dia mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Sebagai pihak keluarga, ia menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
Kecelakaan itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza yang dikendarai dua polisi dan sepeda motor merek Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru pada Minggu (27/8).
Saat itu Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).
Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Sule Sempat Tak Percaya Hujan Hanya Basahi Satu Rumah di Tebet
Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh anggota polisi Brigadir AP. Dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi, yakni Bripda RHJ serta seorang wanita DP.
Diduga, pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya.
Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis Inex.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, telah memproses dan menahan dua polisi tersebut.
Dia mengatakan, proses hukum di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.
"Polisi sama dengan masyarakat biasa, dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi