Suara.com - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil yang dikendarai dua polisi di Kota Pekanbaru, Riau, menewaskan seorang pengendara motorbernama Firman Berlando.
Dua polisi dari Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Kampar, itu menabrak Firman diduga lantaran mabuk.
Adik kandung korban, Samosir (38) kepada Antara di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017), mengatakan Firman meninggal dunia pada Senin (28/8) pukul 00.05 WIB, setelah mengalami luka parah dan sempat dirawat di RS Bhayangkara Pekanbaru.
"Hari ini Selasa (29/8) dikebumikan," kata Samosir.
Dia mengatakan, kasus kecelakaan tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lantas Polres Pekanbaru. Sebagai pihak keluarga, ia menyerahkan penanganan lebih lanjut kepada kepolisian.
Kecelakaan itu terjadi antara Mobil Toyota Avanza yang dikendarai dua polisi dan sepeda motor merek Suzuki Shogun yang dikendarai korban di Jalan Prambanan, Pekanbaru pada Minggu (27/8).
Saat itu Firman Bernaldo (50) sedang membonceng istrinya Basaria Manik (42), dan anak laki-lakinya GF (3).
Selain Firman yang berprofesi tukang parkir ini meninggal, istrinya dan anaknya juga terluka dan sekarang masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara.
Baca Juga: Sule Sempat Tak Percaya Hujan Hanya Basahi Satu Rumah di Tebet
Sementara itu, mobil yang menabrak dikendarai oleh anggota polisi Brigadir AP. Dalam mobil tersebut juga ada satu lagi polisi, yakni Bripda RHJ serta seorang wanita DP.
Diduga, pengemudi Mobil Toyota Avanza pada saat mendahului sepeda motor tidak konsentrasi dan tidak memperhatikan jarak dengan kendaraan yang ada didepannya.
Dua anggota polisi yang bertugas di Polres Kampar itu kini diproses hukum di Propam Polda Riau karena hasil tes urine keduanya positif narkoba jenis Inex.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Riau Komisaris Besar Pitoyo Agung Yuwono mengatakan, telah memproses dan menahan dua polisi tersebut.
Dia mengatakan, proses hukum di Propam hanya masalah kedisiplinan, sedangkan pidana lainnya yakni narkoba dan lakalantas tetap ditangani satuan lain.
"Polisi sama dengan masyarakat biasa, dituntut di peradilan umum, tidak ada perlakuan khusus. Bahkan lebih berat karena masuk kategori pengkhianat. Bisa tiga pengadilan dia," tegas kabid propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!