Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis mobil bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi sendiri di rumah.
Keinginan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra karena kewajiban bagi pemilik kendaraan mempunyai garasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga tidak mengaturnya.
Pagarra mengatakan syarat yang diatur undang-undang untuk menerbitkan STNK hanya faktur, cek fisik, dan KTP
Pagarra mengatakan kewajiban memiliki garasi hanya diatur oleh peraturan daerah. Tetapi penindakan bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, kata Pagarra, belum diberlakukan.
"Karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam peraturan gubernur, oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012", kata Pagarra.
Zona sepeda motor
Pagarra juga menjelaskan rencana larangan sepeda motor melewati Jalan Sudirman ditunda, bukan dibatalkan.
"Sebenarnya bukan dicabut, tapi ditunda. Pembatasan sepeda motor diatur dalam Pasal 133 huruf c disebutkan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu. Oleh karena itu dengan melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda," ujar Pagarra.
Penundaan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap, misalnya jumlah bus Transjakarta belum memadai.
"Ini ada itung-itungannya. Sudah kami evaluasi dalam forum, kira kira perlu berapa," katanya. [Andrea Prayoga]
Keinginan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra karena kewajiban bagi pemilik kendaraan mempunyai garasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga tidak mengaturnya.
Pagarra mengatakan syarat yang diatur undang-undang untuk menerbitkan STNK hanya faktur, cek fisik, dan KTP
Pagarra mengatakan kewajiban memiliki garasi hanya diatur oleh peraturan daerah. Tetapi penindakan bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, kata Pagarra, belum diberlakukan.
"Karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam peraturan gubernur, oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012", kata Pagarra.
Zona sepeda motor
Pagarra juga menjelaskan rencana larangan sepeda motor melewati Jalan Sudirman ditunda, bukan dibatalkan.
"Sebenarnya bukan dicabut, tapi ditunda. Pembatasan sepeda motor diatur dalam Pasal 133 huruf c disebutkan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu. Oleh karena itu dengan melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda," ujar Pagarra.
Penundaan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap, misalnya jumlah bus Transjakarta belum memadai.
"Ini ada itung-itungannya. Sudah kami evaluasi dalam forum, kira kira perlu berapa," katanya. [Andrea Prayoga]
Komentar
Berita Terkait
-
5 Mobil Bekas Keluarga Harga di Bawah Rp70 Juta, Irit Bahan Bakar Cocok untuk Mudik
-
BYD Akan Luncurkan Mobil PHEV di Indonesia, Akui Infrastruktur SPKLU Masih Kurang
-
5 Mobil Keluarga Bekas Mulai Rp70 Jutaan, Irit dan Kabin Luas
-
Volvo EX60 Siap Debut: Terintegrasi Google Gemini, Jarak Tempuh 810 KM
-
Mobil Listrik Terbakar Hebat di Tol Lingkar Luar, Penyebabnya Diduga Korsleting
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros
-
Operasi Modifikasi Cuaca, BPBD DKI Sebar 2,4 Ton Garam untuk Halau Hujan Jakarta
-
Pakar Ingatkan Bahaya Konsumsi Ikan dari Perairan Tercemar Sampah Muara Baru
-
Pesawat ATR 400 Hilang Kontak di Maros, TNI AU Terjunkan Helikopter Caracal Sisir Lokasi
-
Pakar Kesehatan Soroti Bahaya Lautan Sampah Muara Baru bagi Warga Pesisir
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor