Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk tidak menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis mobil bagi masyarakat yang tidak memiliki garasi sendiri di rumah.
Keinginan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra karena kewajiban bagi pemilik kendaraan mempunyai garasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga tidak mengaturnya.
Pagarra mengatakan syarat yang diatur undang-undang untuk menerbitkan STNK hanya faktur, cek fisik, dan KTP
Pagarra mengatakan kewajiban memiliki garasi hanya diatur oleh peraturan daerah. Tetapi penindakan bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, kata Pagarra, belum diberlakukan.
"Karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam peraturan gubernur, oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012", kata Pagarra.
Zona sepeda motor
Pagarra juga menjelaskan rencana larangan sepeda motor melewati Jalan Sudirman ditunda, bukan dibatalkan.
"Sebenarnya bukan dicabut, tapi ditunda. Pembatasan sepeda motor diatur dalam Pasal 133 huruf c disebutkan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu. Oleh karena itu dengan melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda," ujar Pagarra.
Penundaan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap, misalnya jumlah bus Transjakarta belum memadai.
"Ini ada itung-itungannya. Sudah kami evaluasi dalam forum, kira kira perlu berapa," katanya. [Andrea Prayoga]
Keinginan tersebut tidak bisa langsung dipenuhi Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra karena kewajiban bagi pemilik kendaraan mempunyai garasi tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga tidak mengaturnya.
Pagarra mengatakan syarat yang diatur undang-undang untuk menerbitkan STNK hanya faktur, cek fisik, dan KTP
Pagarra mengatakan kewajiban memiliki garasi hanya diatur oleh peraturan daerah. Tetapi penindakan bagi pemilik mobil yang tidak memiliki garasi, kata Pagarra, belum diberlakukan.
"Karena belum ada pembicaraan juga soal hal tersebut. Karena penjabaran dari perda juga harus dalam peraturan gubernur, oleh karena itu saat ini belum kami berlakukan dan belum ada juga Peraturan Kapolri nomor 5 tahun 2012", kata Pagarra.
Zona sepeda motor
Pagarra juga menjelaskan rencana larangan sepeda motor melewati Jalan Sudirman ditunda, bukan dibatalkan.
"Sebenarnya bukan dicabut, tapi ditunda. Pembatasan sepeda motor diatur dalam Pasal 133 huruf c disebutkan pembatasan sepeda motor pada kawasan dan waktu tertentu. Oleh karena itu dengan melihat beberapa masukan dari Watimpres dan masyarakat, kami tunda," ujar Pagarra.
Penundaan dilakukan karena infrastruktur pendukung belum siap, misalnya jumlah bus Transjakarta belum memadai.
"Ini ada itung-itungannya. Sudah kami evaluasi dalam forum, kira kira perlu berapa," katanya. [Andrea Prayoga]
Komentar
Berita Terkait
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026
-
Daftar Penjualan Mobil Mewah Juni dan Bocoran Amunisi Baru Jelang GIIAS 2026
-
300 Kendaraan Dinas Pemprov Papua Senilai Rp34 Miliar Hilang, KPK Turun Tangan
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Daftar 5 Mobil Bekas Irit BBM yang Bisa Jadi Alternatif Mobil Hybrid
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Perwaris Sesalkan Aksi Persekusi Serang 'Boti', di Semarang Mereka dapat Ruang Nyaman
-
Agar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 7 Rekomendasi Lengkap dengan Produk dan Shade
-
Lionel Messi vs Lamine Yamal! Duel Dua Generasi di Final Piala Dunia 2026
-
Digitalisasi HR Makin Cepat, Andal Kharisma HCM Hadir dengan AI, Payroll, dan Talent Management
-
Batal Gabung Manchester United, Ederson Resmi Perpanjang Kontrak di Atalanta hingga 2031
-
5 Tips Memilih Body Lotion yang Aman untuk Ibu Hamil: Kulit Lembap, Janin Sehat
-
Kejar Target PLTS 100 GW, Pemerintah Ajak China Investasi
-
Cara Memilih Warna Lipstik yang Sesuai Tone Kulit, Biar Wajah Makin Cerah dan Tidak Kusam
-
Krim Kelly Asli Dijual di Mana Saja? Ini Rekomendasi Toko Online Terpercaya
-
Strategi Mobil Murah Daihatsu Berhasil Jinakkan Pasar Otomotif Semester Pertama 2026