Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang-barang sitaan dari para koruptor di gedung Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Lelang barang pampasan tersebut akan dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Barang-barang yang siap dilelang kali ini adalah milik terpidana Djoko Susilo, Fuad Amin, Ahmad Fathanah, dan juga Heru Sulaksono.
Khusus untuk terpidana Djoko Susilo, KPK siap melelang tiga buah mobil, Toyota Avanza, Izuzu Elf, dan Jeep Wrangler.
KPK menetapkan harga penawaran terendah yang berbeda-beda untuk ketiga mobil itu. Toyota Avanza dijual dengan harga terendah Rp54,296 juta. Sementara untuk Isuzu Elf berlimit Rp28,380 juta dan Jeep Wrangler Rp191,675 juta.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, semua mobil sitaan dari bekas Kakorlantas Polri tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Klas 1 Jakarta Selatan.
"Untuk mobil yang disita dari terpidana Djoko Susilo ditaruh di Rupbasan Klas 1 Jaksel," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (20/9/2017).
Selain itu, KPK juga akan melelang barang sitaan dari terdakwa Fuad Amin. Sejumlah barang milik bekas Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur tersebut adalah Toyota Alphard dengan nilai limit Rp153,788 juta; Honda CRV Rp66,973 juta; Motor Kawasaki Rp11,811 juta; dan Suzuki Swift Rp56,691 juta.
Baca Juga: Djarot: Wacana Gratis Masuk Pantai Ancol Sudah Digagas Ahok
Sedangkan barang sitaan Ahmad Fathanah didominasi perhiasan. Di antaranya cincin emas putih bermata 83 berlian seharga Rp 22,889 juta.
Ada pula cincin emas bertatah 114 berlian seharga Rp35,478 juta; gelang emas bermata 130 mata berlian Rp31,035 juta; dan gelang emas putih bertatah 33 mata berlian Rp21,124 juta.
Selain itu KPK juga melelang barang sitaan terpidana Heru Sulaksono. Ada empat mobil Heru yang disimpan di gedung C1 KPK siap dilelang KPK.
Keempatnya adalah Honda CRV bernomor polisi B 1615 HE atas nama Rina Puspita yang tak lain merupakan istri koruptor tersebut. Mobil ini dilelang dengan nilai limit Rp76 juta.
Kemudian VW Beatle bernopol B 1117 RH atas nama Didik Priyanto yang juga merupakan aset milik Heru Sulaksono. Mobil ini dilelang dengan nilai limit Rp286 juta.
Selanjutnya, mobil VW Golf 1.4 berplat nomor B164 RNA dengan nilai limit Rp131 juta. Serta satu unit mobil Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008 dengan nilai limit Rp78juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe