Suara.com - Mahkamah Agung Thailand, Kamis (21/9/2017), memerintahkan 13 demonstran membayar kerugian sebesar 16 juta dolar AS (sekitar Rp213,3 miliar). Sanksi menyusul aksi demonstran tersebut yang menduduki dua bandara internasional utama di Bangkok saat melakukan unjuk rasa pada 2008.
Mahkamah Agung mengatakan, para pemimpin kelompok Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (PAD) harus membayar uang, ditambah bunga, kepada pengelola bandara Thailand.
Para pengunjuk rasa pada 2008 menduduki Bandara Internasional Don Muang dan Suvarnabhumi selama lebih dari satu minggu. Akibatnya, ratusan penerbangan terganggu dan ratusan ribu calon penumpang terlantar.
Salah satu pemimpin PAD yang dikenai hukuman, Suriyasai Katasila, mengatakan kepada Reuters, dikutip dari Antara, pihaknya akan memerlukan waktu bertahun-tahun untuk dapat mengumpulkan uang dalam jumlah itu.
"Kalau kami tidak bisa membayar kerugian tersebut, AOT (Airports of Thailand) harus menuntut kami untuk dianggap bankrut," ujar Katasila.
"Saya yakin bahwa yang telah kami lakukan adalah untuk kepentingan masyarakat dalam menentang pemerintahan yang korup pada saat itu, bukan atas kepentingan pribadi sama sekali," tambahnya.
PAD dibentuk pada 2005 untuk menentang Thaksin Shinawatra, perdana menteri Thailand yang pada 2006 digulingkan melalui kudeta militer.
Para pendukung PAD antara lain berasal dari kalangan masyarakat kota kelas menengah.
Sebanyak 98 pengunjuk rasa dari PAD, yang lebih dikenal sebagai kalangan Kaus Kuning, juga didakwa melakukan terorisme dan beberapa kejahatan lainnya yang terkait dengan pendudukan bandara.
Baca Juga: Diduga Dibunuh, Mayat Perempuan Ditemukan di Tanjung Duren
Berita Terkait
-
Hattrick Medali Perak SEA Games, Thailand Geser Indonesia dari Julukan Menyakitkan Ini!
-
Runtuhkan Dominasi Thailand, Timnas Futsal Indonesia Juara SEA Games 2025!
-
Angkat Topi untuk Perahu Naga, Raih 4 Emas di SEA Games 2025
-
Tumbangkan Thailand di Final, Timnas Voli Pantai Indonesia Jaga Tradisi Emas SEA Games
-
Cara Timnas Futsal Indonesia Raih Medali Emas di SEA Games 2025
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka