Aspek Tata Kelola Sumber Daya Manusia
Dalam aspek tata kelola SDM, terjadi dualisme konflik internal yang cukup fatal baik yang bersifat struktural (antara pimpinan dengan penyidik dan pegawai) maupun kultural. Terbukti adanya konHik internal di KPK yang dapat mengganggu kinerja KPK, sebagaimana pengakuan Direktur Penyidikan KPK kepada Panitia Angket, yang menyatakan bahwa diduga adanya kelompok lingkaran atau geng tertentu di KPK yang menguasai roda jalannya KPK agar sesuai dengan kepentingan.
Ketidakpatuhan KPK dalam tata kelola SDM terhadap undangundang juga terjadi di bidang kepegawaian negara. KPK terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana Putusan MK Nomor 109/PUU-XIII/ 2015 dan ketentuan PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Sebagaimana putusan MK di atas, pengangkatan pegawai KPK dapat dilakukan sendiri oleh KPK, namun tetap berada koridor UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu, berdasarkan temuan BPK, pengangkatan pegawai tetap KPK yang telah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) tidak sesuai dengan ketentuan atau prosedur.
Pembentukan wadah pegawai KPK juga menjadi pertanyaan serius karena sesungguhnya sebagai lembaga negara telah ada wadah sendiri untuk aparatur dan wadah pegawai KPK. Secara faktual, didapatkan data bahwa wadah pegawai KPK dapat mengintervensi dan membatalkan keputusan pimpinan KPK.
Dalam aspek tata kelola SDM KPK dibutuhkan integritas dan moralitas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam hal ini, Panitia Angket menemukan sejumlah temuan yang berkaitan dengan perilaku SDM KPK, baik yang terjadi pada unsur pimpinan maupun petugas penyidik dan/atau pegawai KPK yang terindikasi tindak pidana. Hal ini sangat serius karena tidak mungkin KPK menjadi kuat, menjadi jujur, menjadi berani dan menjadi bersih kalau ada sejumlah unsur aparaturnya terindikasi melawan hukum.
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO