News / Nasional
Senin, 09 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Dwi Hartanto saat menerima penghargaan dari KBRI di Den Haag, Belanda, 17 Agustus 2017. [YouTube/Video Tube]

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto

 PERTAMA

Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Den Haag Pada tanggal 15 September 201 7

Baca Juga: Inggris Tampil Kurang Menggigit, Ini Alasan Southgate

Kepala Perwakilan

I Gusti Agung Wesaka Puja

Duta Besar LBBP

Tentang pernyataan salah dan permohonan maaf, serta sejumlah klaim kebohongan Dwi Hartanto yang terbongkar, sila baca berita sebelumnya di sini

Load More