Bohong, KBRI Cabut Penghargaan Dwi Hartanto 'Penerus BJ Habibie'

Senin, 09 Oktober 2017 | 09:31 WIB
Dwi Hartanto saat menerima penghargaan dari KBRI di Den Haag, Belanda, 17 Agustus 2017. [YouTube/Video Tube]

Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor SK.02/A/OTN/III/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN

keputusan kepala perwakilan tentang pencabutan keputusan kepala perwakilan republik indonesia untuk kerajaan belanda nomor sk/023/keppri/viii/2017 tentang penghargaan kepada dr. ir. dwi hartanto

 PERTAMA

Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia untuk Kerajaan Belanda Nomor SK/023/KEPPRI/VIII/2017 tentang Penghargaan kepada Dr. Ir. Dwi Hartanto dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KEDUA

Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

 Ditetapkan di Den Haag Pada tanggal 15 September 201 7

Kepala Perwakilan

I Gusti Agung Wesaka Puja

Duta Besar LBBP

Tentang pernyataan salah dan permohonan maaf, serta sejumlah klaim kebohongan Dwi Hartanto yang terbongkar, sila baca berita sebelumnya di sini

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com