“Kami menemukan seorang dokter praktek perorangan di daerah Kelurahan Panggung Lor, Semarang, tidak melakukan kunjungan rumah (home visit). Dia hanya memberi uang transport kunjungan Rp2.500 per pasien ke orang yang bukan tenaga kesehatan untuk melakukan home visit ke pasiennya,” ungkap Iqlima. Kasus itu katanya, ditemukan pada bulan April 2017.
Rima punya cerita lain terkait visitasi di rumah sakit. Dua orang pasien RSUD Ungaran Semarang masuk di hari yang sama dan menempati kamar bangsal kelas III. Rima menuturkan, diduga dokter tak melakukan kunjungan ke pasien bernama JW hingga 2x24 jam. Pasien tersebut menderita gejala stroke dan hanya diberikan infus dari dia masuk ruang rawat inap pada 3 April pukul 17.30 WIB hingga 5 April pukul 09.00 pagi. Di waktu yang hampir bersamaan, kejadian serupa juga dialami pasien inisial RP. Sejak masuk pada 4 April pukul 06.00 pagi, pasien RP baru dikunjungi keesokannya, 5 April pukul 09.00 WIB.
“Saya ingat betul dua pasien itu sama-sama dari Desa Gondorio, Kecamatan Bergas. Mereka rujukan puskesmas, waktu saya wawancara mereka mengeluh dengan palayanan,” ungkapnya.
Rima sempat dicurigai oleh perawat dan ditanyai macam-macam. “Saya jawab aja keluarga pasien. Tapi keesokannya pas datang lagi, pasien ini mengaku sudah ditangani dokter. Syukurlah,” katanya.
Pattiro, kata Iqlima, menemukan dugaan tindakan fraud lain. Ditemukan ada peserta yang sengaja mendaftar keangotaan JKN ganda. Keanggotaan pertama mereka sebagai warga miskin dan terdaftar dalam jamkesmaskot sehingga otomatis langsung pindah menjadi peserta JKN-PBI. Kedua, mereka juga terdaftar peserta JKN mandiri.
Selain itu, di dua rumah sakit berbeda, RSUD dan swasta, Pattiro menduga ada tindakan fraud berupa “melakukan tindakan yang tidak perlu/no medical value” pada IZH dan AKS yang bersalin. Pihak rumah sakit bersikukuh agar persalinan dilakukan dengan operasi sesar.
Iqlima menuturkan pada Mei 2017 dokter menakuti-nakuti pasien IZH (ibu) dan keluarga agar bayi HI tetap dirawat di NICU dengan alasan glukosa darah puasa (GDP) 41 (rendah), trombosit 109.000 (rendah), dan nilai bilirubin tinggi (14 mg/dl) pada hari ketiga. Padahal glukosa darah puasa normal untuk bayi itu 30-80 mg/dl.
“Asalkan nilai bilirubin tidak lebih dari 18 mg/dl pada bayi usia 3 hari, kondisi bayi masih tidak perlu dicemaskan. Hanya perlu diberikan sinar matahari dan ASI yang cukup, maka trombosit dan bilirubin akan menjadi normal,” ungkap Iqlima. Sayangnya, Iqlima tak berusaha mencari second opinion dari dokter kandungan lain terkait kondisi tersebut.
Pada pasien AKS, dokter bersama bidan terkesan “memaksa” operasi SC dilakukan pada sore itu juga, pada 13 Juli 2017. Sementara AKS merasa tak ada sesuatu yang mengkhawatirkan baik terhadap dirinya dan bayinya. Singkat cerita dia pun manut apa kata dokter.
“Kepala BPJS Kesehatan KCU Semarang mengakui adanya hal ini. Bahkan ingin menekan kasus SC di rumah sakit melakukan tindakan yang tidak perlu/no medical value,” kata Iqlima.
Kemudian ada lagi dugaan fraud dalam kaitannya dengan pengkodingan diagnosis. Penulisan dua kode diagnosis yang lebih tinggi. Namun ihwal tindakan ini hanya diperoleh Pattiro dari informasi koneksi sesama dokter atau tenaga medis.
“Suatu penyakit misalnya dikode diagnosa penyakit A, tidak demikian menurut BPJS yang menilai diagnosanya. Juga rumah sakit sering menuliskan dua diagnosis atau menuliskan diagnosis yang memiliki klaim lebih tinggi. Semua diagnosis ditulis di rekam medis (RM) pasien, namun pemasukan koding diagnosis dibuat agar nilai klaim yang diajukan ke BPJS tinggi,” ungkap Iqlima.
Indonesia Corruptions Watch pertengahan September lalu merilis riset dugaan fraud dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasiona. Berdasarkan temuan Tim CSO Pemantau Fraud, termasuk Integritas dan Pattrio di dalamnya, ditemukan 49 bentuk kecurangan program JKN yang berpotensi menghambat efektifitas program JKN dan layanan faskes.
Koordinator Divisi Kampanye Publik ICW Siti Juliantari mengatakan, pemantauan dilakukan di 14 provinsi oleh 14 jaringan CSO (Civil Society Organization) selama enam bulan. Menyasar sekitar 54 faskes yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta, dan 27 puskesmas yang tersebar di 14 Provinsi. Antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, NTT, dan NTB. (lihat grafis, riset ICW).
“Silahkan klik gambar diatas untuk lebih jelas”
“Pemantauan menggunakan metode PAR (Participation Action Research) dimana fraud diidentifikasi melalui pelayanan yang diperoleh pasien JKN-BPJS. Setelah proses identifikasi, temuan fraud kemudian di verifikasi dan klarifikasi dengan menggunakan narasumber dan sumber informasi lainnya,” kata Juliantari.
Sepekan sebelumnya, Lembaga Integritas telah memaparkan hasil riset JKN Kota Padang dalam suatu diskusi. Selain awak media, diskusi ikut dihadiri pajabat dinas kesehatan Kota Padang, BPJS Kesehatan Kota Padang, serta pejabat RSUD Dr. Rasyidin dan Ombudsman Sumatera Barat.
Baik dari dinas kesehatan maupun pihak RSUD Kota Padang, menyangsikan hasil riset Integritas. Melinda Wilma dari dinkes Kota Padang menilai, penelitian Integritas tak dapat mewakili Kota Padang apa lagi Sumatera Barat lantaran hanya dilakukan di beberapa rumah sakit saja. Dia lantas menuding penelitian Integritas menggunakan metode dan sample yang tidak jelas.
“Penelitian ini sangat subjektif sehingga pihak Dinas Kesehatan Kota Padang tidak bisa menerima hasil penelitian tersebut,” katanya.
Pun demikian Sri Kurnia, pejabat struktural yang datang mewakili RSUD Dr. Rasyidin Kota Padang. Dia membantah semua dugaan fraud serta buruknya pelayanan yang dipapar Integritas. Sri menyoalkan penelitian dilakukan tanpa ada izin tertulis dari rumah sakit, sehingga tidak ada pihak rumah rumah sakit yang mengetahui pelaksanaannya.
“Tidak ada klaim yang tidak sesuai dengan kode diaknostik yang sudah di tetapkan. Tidak ada klaim palsu yang di naikkan. Meski kondisi Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Rasyidin saat ini dalam keadaan pembangunan konstruksi, pihak rumah sakit tetap memberikan pelayanan terbaik,”katanya.
RSUD Dr. Rasyidin, kata Sri, bahkan sudah membetuk tim pencegahan fraud sejak bulan Mei lalu dan sudah sejak lama rumah sakit membuka kontak pengaduan melalui SMS dan telepon. SDM pun, katanya, sudah mencukupi dalam memberikan pelayanan.
“Jadi penelitian yang dilakukan Integritas sangat subjektif dan belum bisa di ambil sebagai patokan,” katanya.
Terlepas itu, hasil dari pemantauan di 14 daerah, menunjukkan betapa pencegahan tindakan fraud di daerah belum diimplementasikan dengan baik. Padahal menurut ICW, aturan di tingkat nasional sudah ada ditambah regulasi pengawasan yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan sendiri.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Pada Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 7 mengharuskan dinas kesehatan kabupaten/kota, dan FKRTL yang bekerjasama dengan BPJS, membangun sistem pencegahan kecurangan JKN.
“Pantauan kita di 14 provinsi, baru sebagian yang sudah ada tim pencegahan fraud di daerah. Itu pun belum efektif, karena baru sebatas SK sehingga belum bisa menjalankan kegiatan. Tak didukung anggaran dan SDM,” kata Aktivis ICW ini. (Joni Aswira Putra dan Erick Tanjung)
Berita Terkait
-
Viral Pasien BPJS Harus Menunggu 8 Jam di IGD, IDI: RS Tidak Bisa Mendeteksi Emergensi?
-
Viral Komentar Tak Berempati Nakes ke Pasien BPJS, RSUP Dr. Sardjito Buka Suara
-
Menkes Budi Dorong Pengembangan Bedah Robotik Nasional, Dokter Ungkap Peluang Pembiayaan BPJS
-
Akses Layanan Kesehatan Program JKN Berikan Rasa Aman Bagi Emanuel Giai
-
Terancam Gagal Bayar, Purbaya Siapkan Tambahan Anggaran Rp 20 Triliun ke BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Cuma Rp1 Jutaan, LG PuriCare AeroMini Pembersih Udara dengan HEPA Filter dan Smart Control
-
BPJS Bukan Simbol Kemiskinan: Melawan Stigma Kelas dalam Layanan Kesehatan
-
Pondok Pesantren Kini Boleh Kelola Dapur MBG Sendiri
-
Kronologi Kasus Deepfake AI di Jateng: Ditolak Mantan Pacar, Mahasiswa Semarang Sebar Konten Porno
-
Peternak Sapi Perah Indonesia Menua, Regenerasi Jadi Tantangan Besar Industri Susu
-
Kasus Yurizal dan Pelajaran Besar tentang Empati Tenaga Kesehatan di Era Media Sosial
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake