Strategi 'Subsidi Silang' RSUD Jakarta: Layanan Eksekutif Bakal Sokong Biaya Pasien BPJS

Selasa, 08 September 2026 | 20:56 WIB
Kepala Dinkes DKI Jakarta, Ani Ruspitawati. (Suara.com/Adiyoga)
  • Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 17 Tahun 2026 untuk menyesuaikan tarif retribusi layanan kesehatan daerah.
  • Kepala Dinas Kesehatan Ani Ruspitawati menyatakan layanan eksekutif bertujuan memberikan subsidi silang bagi pasien BPJS di RSUD.
  • Kebijakan tarif baru tersebut juga dirancang untuk meningkatkan kualitas rumah sakit serta menarik minat dokter subspesialis.

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan melalui Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2026.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup pengembangan layanan eksekutif di rumah sakit daerah.

"Layanan eksekutif ini sebetulnya salah satu tujuan utamanya adalah untuk memberikan subsidi silang. Selain untuk mendorong rumah sakit supaya lebih berdaya saing, lebih maju, gitu ya, lebih punya nilai dan betul-betul menjadi pilihan masyarakat Jakarta. Bukan hanya karena murah, tetapi karena memang kualitasnya baik. Tapi salah satunya adalah subsidi silang, gitu," ujar Ani dalam rapat kerja bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ani menyebutkan, pendapatan dari segmen eksekutif akan menjadi sumber pemasukan baru untuk menjaga stabilitas operasional rumah sakit.

"Jadi kami mengharapkan pendapatan dari segmen eksekutif itu menjadi revenue baru untuk rumah sakit, sehingga bisa menutup kekurangan-kekurangan layanan yang ada di pasien yang BPJS. Karena ini mungkin sudah bukan lagi rahasia, jadi kadang-kadang cost yang dikeluarkan oleh rumah sakit terhadap seorang pasien BPJS, terutama untuk kasus-kasus yang berat, itu kadang-kadang lebih tinggi dibandingkan klaim yang dibayarkan oleh BPJS," paparnya.

Ia lalu menegaskan perbedaan mendasar antara rumah sakit milik pemerintah dan swasta dalam menangani kondisi pasien.

"Kalau rumah sakit swasta mungkin punya pilihan yang lebih merdeka, gitu ya, entah itu dirujuk balik, entah apa segala macam. Tapi kalau RSUD itu udah pasti akan di dirawat semuanya apapun kondisi pasien itu," lanjut Ani.

Besaran tarif nonreguler disusun dengan menghitung unit biaya setiap tindakan serta membandingkannya dengan harga pasar.

"Jadi unit cost setiap tindakan setiap layanan yang dibuat oleh rumah sakit itu berapa, lalu kemudian kami membandingkan dengan kompetitor. Jadi setinggi-tingginya tarif eksekutif itu kalau dibandingkan dengan rumah sakit swasta yang setara, pasti masih lebih rendah," jelas Ani.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas SDM dengan menarik minat para dokter ahli untuk berpraktik di RSUD.

"Jadi dengan kompetitor, kami masih mengambil di bawah kompetitor yang ada. Tapi ini akan mendorong pengembangan rumah sakit. Salah satunya adalah akses untuk mendapatkan dokter-dokter subspesialis, dokter konsultan yang memang susah didapat. Ini dokter-dokter kalau tidak diberikan imbalan yang memadai atau kalah gitu cara kami memberikan imbalan dengan rumah sakit swasta, maka dia tidak akan memilih RSUD kita," papar Ani.

Ani menambahkan, tarif umum tetap disediakan bagi masyarakat yang tidak menggunakan BPJS maupun layanan eksekutif.

"Tapi ini sangat kecil sekali, karena sekali lagi, 99,9 persen masyarakat DKI sudah di-cover BPJS," klaimnya.

Dinas Kesehatan pun menyatakan tetap terbuka terhadap segala aspirasi dan masukan dari warga terkait implementasi tarif baru ini.

"Apabila ada memang dirasa ada beberapa tarif yang dirasa terlalu tinggi oleh masyarakat, kami akan siap untuk merevisi kembali melalui perda yang sekarang sedang berproses," pungkas Ani.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com