Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus perusakan fasilitas kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
"Jadi ada setelah kami lakukan pemeriksaan kemudian gelar perkara ada 11 orang yang statusnya kami naikkan jadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Fasilitas kantor kemendagri dirusak oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Tolikara, Papua, John Tabo-Barnabas Weyapada, Rabu (11/10/2017). Selain itu, mereka juga menganiaya.
"Ya banyak, merusak pot, merusak mobil, kaca dipecah ada juga yang melakukan penganiayaan ada semua dan itu ada situ," kata dia.
Empat warga yang diamankan setelah berlangsung tindakan anarkistis, saat ini masih berstatus saksi.
Argo mengatakan aksi perusakan tersebut tidak dilakukan secara terencana.
Massa yang menamakan diri Barisan Merah Putih Tolikara merusak karena tak bisa bertemu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Dia adalah pendukung daripada bupati Tolikara yang kalah. Dia datang ke kemendagri jadi dia mengharapkan bahwa tolonglah lihat di Tolikara sana seperti apa sih masyarakat sebenarnya di situ," kata dia.
Sebelas tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum serta Pasal 406 tentang Pengerusakan.
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo
-
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
-
Komisi X DPR Respons Kabar 700 Ribu Anak Papua Tak Sekolah: Masalah Serius, Tapi Perlu Cross Check
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum