Suara.com - Polsek Mimika Baru, Timika, Papua, menahan tersangka pemerkosa bocah perempuan berusia enam tahun.
"Kami sudah tahan yang bersangkutan di sel Polsek Mimika Baru," kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan di Timika, dikutip dari Antara, Minggu (15/10/2017).
Tersangka berinisial A memperkosa bocah perempuan di Jalan Bougenville, Kelurahan Koperapoka, Timika, pada Jumat (13/10/2017).
Kini, A terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
Dionisius mengatakan saat memperkosa, tersangka A ditengarai dipengaruhi oleh minuman beralkohol.
Mewakili keluarga korban, Yosep Temorubun meminta polisi memproses hukum kasus tersebut.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan, katanya, tidak boleh menghentikan penyelesaian secara hukum kasus tersebut agar menimbulkan efek pembelajaran atau efek jera kepada para pelaku pemerkosaan anak di bawah umur.
"Ini merupakan pidana khusus. Keluarga mendukung proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada penyidik Polres Mimika," kata Yosep.
Tag
Berita Terkait
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
-
Kronologi Penangkapan Bandit Bercelurit di Kebon Jeruk, Berawal dari Modus Beli Kontrasepsi
-
Bandit Negara Dilarang Kenyang Dalam Program Makan Bergizi Gratis
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025