Suara.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menilai perlunya sebuah ruang konsultasi bersama antara pemerintah pusat dengan daerah agar tercipta harmonisasi antara produk legislasi nasional dan produk legislasi daerah.
Hal tersebut terungkap pada acara Rembuk Nasional "Membangun Harmonisasi Legislasi Nasional Dengan Legislasi di Daerah” yang digelar Panitia Perancang Undang-Undang DPD, gedung Nusantara IV Senayan Jakarta. Rabu (18/10/2017).
Turut hadir dalam Acara Rembuk Nasional ini Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPD Darmayanti Lubis, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Ketua PPUU DPD Gede Pasek Suardika, para anggota DPD, Hakim Muda Mahkamah Agung: Supandi, Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri Widodo, Badan Legislasi DPR, Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia.
Oesman saat membuka Rembuk Nasional tersebut menjelaskan kegiatan rembuk nasional merupakan terobosan dari PPUU DPD dalam mencermati kondisi legislasi daerah yang tumpang tindih dengan legislasi nasional.
Hal tersebut terlihat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016, yang pada prinsipnya menghapuskan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Daerah yang sudah diberlakukan, dan hanya menyisakan kewenangan untuk melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah saja atau hanya supervisi penyusunan perda.
“Peraturan daerah dapat dimaknai sebagai bentuk keinginan masyarakat di daerah yang dapat dikonstruksikan sebagai kesatuan suara daerah untuk menjadi bahan perbaikan kebijakan pusat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan diatasnya," kata dia.
Selanjutnya, ia mengatakan DPD sebagai representasi daerah dan mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah perda.
Senada dengan hal itu, Gede Pasek juga menjelaskan paska putusan MK posisi perda menjadi kuat dan Kemendagri tidak bisa lagi membatalkan, DPD mencoba mencari formulasi untuk memperkuat legislasi dalam konteks negara hukum dan kesatuan, jangan sampai produk perda yang dibiayai oleh rakyat digugat rakyat sendiri karena merugikan.
“Perlu ruang konsultasi bersama untuk mengharmonisasikan aturan-aturan daerah dengan nasional, dan sedapat mungkin produk peraturan yang dibuat menjadi dekat dengan rakyat dan daerah, saya mengusulkan DPRD yang akan membuat perda dapat melibatkan DPD untuk berjuang dan ketika berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sekaligus sekaligus mengawal," ujar senator asal Bali.
Yasonna juga menyatakan bahwa kendala dalam harmonisasi legislasi nasional dan daerah salah satunya masalah ego sektoral, ketersediaan tenaga ahli perancang undang-undang, dan kurang koordinasi serta kurangnya peran pusat.
"Penting peran perancang undang-undang dari Kemendagri dan Kemenkumham membantu daerah merancang perda agar mempunyai produk yang lebih baik juga taat asas dalam pembentukan perundangan," tutur Yasonna.
DPD sebagai representasi daerah mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terutama pelaksanaan undang-undang di daerah yang dalam hal ini salah satu instrumen pelaksanaannya adalah perda. Sehubungan dengan ini, DPD pernah mengusulkan kepada DPR dalam rangka Amandemen Undang-Undang MD3 untuk memasukkan pasal terkait keikutsertaan empat anggota DPD dalam melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah.
Bila hal ini dapat diwujudkan, maka DPD RI dapat mendampingi pelaksanaan otonomi daerah, dan bersama pemerintahan daerah mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Aspirasi masyarakat daerah yang diserap DPD dapat dipergunakan sebagai peran strategis kita ketika DPRD mengkonsultasikan produk-produk legislasi yang berkaitan dengan daerah kepada DPD, selain itu DPD juga dapat memperjuangkannya di pusat jika memang produk legislasi itu baik bagi daerah," kata Gede Pasek.
Tag
Berita Terkait
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Amnesty Internasional Laporkan Tragedi Gearek ke DPD: Heli Militer Diduga Serang Pemukiman
-
Pimpinan DPD RI soal Laporan Tragedi Gearek: Kekerasan di Papua Bukan Lagi Rahasia Umum!
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
Pidato Prabowo di Swiss Dipuji Ketua DPD RI: Indonesia Kuat, Strategis, dan Pilih Jalan Tengah
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak