Sejumlah pengguna sepeda motor listrik mengikuti konvoi motor listrik, di Jakarta, Sabtu (28/10).
Gubernur Jakarta Anies Baswedan mewacanakan penghapusan zona larangan sepeda motor di Jakarta agar tak ada diskriminasi yang dilakukan pemerintah. Gagasan Anies muncul dalam pembahasan rancangan pembangunan trotoar di Jalan Sudirman dan Jalan M. H. Thamrin.
"Kemudian kita review rancangannya agak panjang, yang saya sampaikan itu, bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (6/11/2017).
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol rencananya akan direvisi.
"Ternyata disampaikan (di rapim) ada pergub menjadi dasar (pelarangan), maka pergubnya juga nanti akan diubah," kata Anies.
Anies menginginkan semua jalun raya di Jakarta bisa dilalui semua jenis kendaraan. Ia mewacanakan rancangan pembangunan trotoar yang ada sekarang diubah untuk mengakomodasi pengguna sepeda motor.
"Nah itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang," kata Anies.
Ketika ditanya kemungkinan mencabut pergub 195 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies tidak menjawab.
Zona larangan bagi sepeda motor saat ini diterapkan di Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aturan itu berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, kecuali hari libur.
"Jadi rancangan (aturan) yang sudah ada supaya diubah agar bisa akomodasi kendaraan roda dua. Kami ingin pastikan bahwa seluruh areal di Jakarta ini memang accessible kepada warganya, baik yang roda dua roda empat atau lebih," kata dia.
"Kemudian kita review rancangannya agak panjang, yang saya sampaikan itu, bahwa kita menginginkan agar kendaraan roda dua tetap bisa lewat Sudirman-Thamrin," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (6/11/2017).
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 tentang pelarangan perlintasan sepeda motor di jalan protokol rencananya akan direvisi.
"Ternyata disampaikan (di rapim) ada pergub menjadi dasar (pelarangan), maka pergubnya juga nanti akan diubah," kata Anies.
Anies menginginkan semua jalun raya di Jakarta bisa dilalui semua jenis kendaraan. Ia mewacanakan rancangan pembangunan trotoar yang ada sekarang diubah untuk mengakomodasi pengguna sepeda motor.
"Nah itulah tugas perancang. Mereka pada sekolah tinggi kan supaya bisa merancang," kata Anies.
Ketika ditanya kemungkinan mencabut pergub 195 yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Anies tidak menjawab.
Zona larangan bagi sepeda motor saat ini diterapkan di Jalan M. H. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aturan itu berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, kecuali hari libur.
"Jadi rancangan (aturan) yang sudah ada supaya diubah agar bisa akomodasi kendaraan roda dua. Kami ingin pastikan bahwa seluruh areal di Jakarta ini memang accessible kepada warganya, baik yang roda dua roda empat atau lebih," kata dia.
Komentar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang