Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengomentari adanya surat mengatasnamakan Ketua DPR Setya Novanto, yang ditujukan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dan DPP Partai Golkar, Selasa (21/11/2017).
Surat yang ditujukan kepada MKD berisi permintaan agar parlemen menunda penyelidikan pelanggaran kode etik Setnov, sampai proses hukumnya memunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar, berisi penunjukkan Sekretaris Jenderal Idrus Marham sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum menggantikan sementara dirinya. Ketika berita ini diunggah, Idrus Marham sudah ditetapkan sebagai Plt Ketua Umum DPP Golkar.
Fahri mengatakan, kedua surat itu menunjukkan Setnov ingin adanya penundaan pergantian pemimpin DPR hingga proses hukumnya selesai.
“Kalau ditilik dari surat itu, maka dia masih ketua umum (Partai Golkar) yang sah. Karenanya, sesuai ketentuan UU MD3 (UU No 17/2014), tak bakal ada surat dari DPP Partai Golkar yang mengusulkan pergantian pemimpin DPR,” terang Fahri, Selasa (21/11/2017).
Fahri sendiri meyakini surat tersebut dibuat oleh Setnov, sehingga Partai Golkar tak bakal melayangkan surat ke parlemen untuk mengganti posisi yang bersangkutan sebagai Ketua DPR.
"Sebab, surat usulan pergantian pemimpin DPR yang diusulkan partai harus ditandatangani oleh ketua umum partai dan sekretaris jenderal, bukan pelaksana tugas. Kalau ada dua tandatangan itu baru bisa diterima,” tandasnya.
Baca Juga: Resmi Gantikan Setnov! Idrus Marham Jadi Plt Ketua Partai Golkar
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka