Suara.com - Dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti selingkuh diberikan sanksi tegas untuk menjadi efek jera bagi pagawai lainnya.
"Hingga saat ini sudah dua orang PNS (pegawai negeri sipil) yang diberikan sanski penurunan pangkat karena terbukti terlibat perselingkuhan," ungkap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Dua orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Dahlan, memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat terhadap ASN atau PNS yang terbukti selingkuh tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu dari Januari hingga November 2017 sebanyak tujuh PNS atau ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
PNS atau ASN yang diberikan sanksi tegas itu lanjut Dahlan, merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN atau PNS bermasalah tersebut.
"Pemberian sanksi tegas terhadap ASN itu melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan," jelas Dahlan.
Dari kasus yang ditangani Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena ASN atau PNS tidak masuk kerja lebih daru 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
"Empat pegawai itu diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.
Dua dari empat orang ASN tidak memenuhi panggilan namun tambah Dahlan, keduanya tetap dieksekusi dengan saksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang PNS masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek