Suara.com - Dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti selingkuh diberikan sanksi tegas untuk menjadi efek jera bagi pagawai lainnya.
"Hingga saat ini sudah dua orang PNS (pegawai negeri sipil) yang diberikan sanski penurunan pangkat karena terbukti terlibat perselingkuhan," ungkap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Dua orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Dahlan, memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat terhadap ASN atau PNS yang terbukti selingkuh tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu dari Januari hingga November 2017 sebanyak tujuh PNS atau ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
PNS atau ASN yang diberikan sanksi tegas itu lanjut Dahlan, merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN atau PNS bermasalah tersebut.
"Pemberian sanksi tegas terhadap ASN itu melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan," jelas Dahlan.
Dari kasus yang ditangani Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena ASN atau PNS tidak masuk kerja lebih daru 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
"Empat pegawai itu diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.
Dua dari empat orang ASN tidak memenuhi panggilan namun tambah Dahlan, keduanya tetap dieksekusi dengan saksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang PNS masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi