Suara.com - Dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti selingkuh diberikan sanksi tegas untuk menjadi efek jera bagi pagawai lainnya.
"Hingga saat ini sudah dua orang PNS (pegawai negeri sipil) yang diberikan sanski penurunan pangkat karena terbukti terlibat perselingkuhan," ungkap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Dua orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Dahlan, memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat terhadap ASN atau PNS yang terbukti selingkuh tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu dari Januari hingga November 2017 sebanyak tujuh PNS atau ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
PNS atau ASN yang diberikan sanksi tegas itu lanjut Dahlan, merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN atau PNS bermasalah tersebut.
"Pemberian sanksi tegas terhadap ASN itu melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan," jelas Dahlan.
Dari kasus yang ditangani Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena ASN atau PNS tidak masuk kerja lebih daru 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
"Empat pegawai itu diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.
Dua dari empat orang ASN tidak memenuhi panggilan namun tambah Dahlan, keduanya tetap dieksekusi dengan saksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang PNS masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Dugaan Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta Resmi Dilaporkan ke Polresta Sleman
-
Prabowo Yes, Gibran Nanti Dulu, PAN Belum Tegaskan Dukungan Wapres Dua Periode
-
Bukan Mendadak! Juda Agung Ungkap Rahasia Tugas Wamenkeu yang Sudah 'Disiapkan' Sejak Jadi Deputi BI
-
Potret Harmonis Dwitunggal Jakarta: Saat Pramono Beri Pesan Menyentuh di Hari Bahagia Rano Karno
-
Tak Mau Kalah dari PKB, Giliran PAN Nyatakan Siap Dukung Prabowo 4 Kali di Pilpres
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang