Suara.com - Dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti selingkuh diberikan sanksi tegas untuk menjadi efek jera bagi pagawai lainnya.
"Hingga saat ini sudah dua orang PNS (pegawai negeri sipil) yang diberikan sanski penurunan pangkat karena terbukti terlibat perselingkuhan," ungkap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Dua orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Dahlan, memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat terhadap ASN atau PNS yang terbukti selingkuh tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu dari Januari hingga November 2017 sebanyak tujuh PNS atau ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
PNS atau ASN yang diberikan sanksi tegas itu lanjut Dahlan, merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN atau PNS bermasalah tersebut.
"Pemberian sanksi tegas terhadap ASN itu melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan," jelas Dahlan.
Dari kasus yang ditangani Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena ASN atau PNS tidak masuk kerja lebih daru 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
"Empat pegawai itu diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.
Dua dari empat orang ASN tidak memenuhi panggilan namun tambah Dahlan, keduanya tetap dieksekusi dengan saksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang PNS masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi