Suara.com - Dua orang pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang terbukti selingkuh diberikan sanksi tegas untuk menjadi efek jera bagi pagawai lainnya.
"Hingga saat ini sudah dua orang PNS (pegawai negeri sipil) yang diberikan sanski penurunan pangkat karena terbukti terlibat perselingkuhan," ungkap Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Dahlan, ketika ditemui di Penajam, Senin.
Dua orang PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut bertugas di Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Dahlan, memberikan sanksi tegas berupa penurunan pangkat terhadap ASN atau PNS yang terbukti selingkuh tersebut untuk memberikan efek jera.
Selain itu dari Januari hingga November 2017 sebanyak tujuh PNS atau ASN lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga diberikan sanksi tegas karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
PNS atau ASN yang diberikan sanksi tegas itu lanjut Dahlan, merupakan pagawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, dan Kelurahan Lawe-Lawe.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat dan juga penurunan pangkat kepada tujuh ASN atau PNS bermasalah tersebut.
"Pemberian sanksi tegas terhadap ASN itu melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang ditetapkan," jelas Dahlan.
Dari kasus yang ditangani Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara itu, di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena ASN atau PNS tidak masuk kerja lebih daru 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
"Empat pegawai itu diberi sanksi pemberhentian secara tidak hormat atau dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegawai pemerintahan," tegas Dahlan.
Dua dari empat orang ASN tidak memenuhi panggilan namun tambah Dahlan, keduanya tetap dieksekusi dengan saksi pemberhentian secara tidak hormat, sedangkan tiga orang PNS masih dalam proses pemberian sanksi karena melakukan pelanggaran disiplin. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu
-
Gugatan Ijazah Gibran: Tuntutan Mundur Dijawab Peringatan 'Kisruh Ruang Politik
-
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu, Ngaku Mau Rampok Uang Negara