Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin (27/11/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Gubernur Jakarta sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan pada Selasa (29/11/2017), malam. Jumlah anggota tim sebanyak 73 orang.
"Sudah, sudah ditindaklanjuti, jadi pergubnya ada dulu, jumlahnya sesuai dengan rencana kita (73 orang). Dan oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD karena pergubnya sudah diperbarui dari pergub sebelumnya," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Tapi, Sandiaga belum bisa mengumumkan nama 73 anggota TGUPP.
"Belum ada rencana, yang penting kita minta persetujuan dulu. Kalau sudah disetujui alhamdulillah nanti kita langsung proses," kata Sandiaga.
Tugas TGUPP akan dibagi menjadi lima bidang. Bidang percepatan pembangunan. Bidang pencegahan korupsi. Bidang harmonisasi regulasi. Bidang pengelolaan pesisir. Bidang ekonomi dan pembangunan.
Saat ini, pergub tentang TGUPP yang belum diberi nomor.
Pergub tersebut merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya.
Pada era Joko Widodo, pergub nomor 83 tahun 2013 menyebutkan jumlah anggota TGUPP sebanyak sembilan orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.
Pergub era Ahok, nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota tim bertambah menjadi 11 orang.
Tahun 2016 diperbarui dengan pergub 411 tahun 2016. Jumlah tim menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS
"Sudah, sudah ditindaklanjuti, jadi pergubnya ada dulu, jumlahnya sesuai dengan rencana kita (73 orang). Dan oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD karena pergubnya sudah diperbarui dari pergub sebelumnya," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Tapi, Sandiaga belum bisa mengumumkan nama 73 anggota TGUPP.
"Belum ada rencana, yang penting kita minta persetujuan dulu. Kalau sudah disetujui alhamdulillah nanti kita langsung proses," kata Sandiaga.
Tugas TGUPP akan dibagi menjadi lima bidang. Bidang percepatan pembangunan. Bidang pencegahan korupsi. Bidang harmonisasi regulasi. Bidang pengelolaan pesisir. Bidang ekonomi dan pembangunan.
Saat ini, pergub tentang TGUPP yang belum diberi nomor.
Pergub tersebut merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya.
Pada era Joko Widodo, pergub nomor 83 tahun 2013 menyebutkan jumlah anggota TGUPP sebanyak sembilan orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.
Pergub era Ahok, nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota tim bertambah menjadi 11 orang.
Tahun 2016 diperbarui dengan pergub 411 tahun 2016. Jumlah tim menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS
Komentar
Berita Terkait
-
Bukan TGUPP Seperti Era Ahok-Anies, Pramono Bakal Bentuk Tim Sendiri buat Urus Jakarta, Rekrut Siapa Saja?
-
Tanpa TGUPP, Pramono Andalkan Profesional Garap Jakarta
-
Beda dari Anies, Tim Profesional Gubernur Pramono Tak Sebanyak TGUPP
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Tak Mau Ikuti Jejak Anies Bentuk TGUPP, RK Pilih Bentuk Tim Ini
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?