Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengubah Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pergub baru nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas yang sudah diteken Anies itu tak mengubah aruran tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan revisi pergub tersebut meski tidak mengubah aturan tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
"Nggak lah. Sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandiaga di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Kata Sandiaga, dirinya yang akan berusaha menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan Anies, diantaranya mengenakan ikat pinggang dan sepatu pantofel.
Di awal menjabat, Sandiaga menjadi sorotan media karena melanggar pergub tentang pakaian dinas. Berkantor di Balai Kota, politikus Partai Gerindra itu sering kali mengenakan sepatu model sport dan celana model "tightener" yang tak menggunakan ikat pinggang.
"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang nggak mau pakai ikat pinggang, nggak perlu kita ubah (pergubnya). Nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan saya menyesuaikan," kata Sandiaga.
Dalam revisi pergub itu tidak ada perubahan mendasar dengan Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.
"Sekarang kita transisikan dulu yang baju sadariahnya pindah jadi hari Jumat, seperti kita salat jumat, dan batiknya Kamis," kata Sandiaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
Terkini
-
10 Tips dari Guru Besar Kriminologi UI Ini Jamin Karya Jurnalis Lebih Konstruktif, Antiperpecahan
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
Ungkit Kasus Dokumen Palsu hingga ART Disiksa Majikan, PDIP Usul Satgas Perlindungan Buruh Migran
-
Resmi Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Kapolda Metro Jaya Ungkap Alasan Ini!
-
Suporter Indonesia Luapkan Kekecewaan di Arab Saudi: Sekarang Semuanya Ngumpul di Sini
-
Kondisi Nadiem Makarim Terkuak: Dioperasi Ambeien, Kini Kembali Mendekam di Rutan Salemba
-
7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
-
Siang Ini, Prabowo Panggil Tiga Menteri dan Satu Wamen Menghadap ke Istana
-
Putus Rantai Cacingan, Kemenkes Ajak Orang Tua Rutin Beri Obat Cacing dan Jaga Kebersihan Anak
-
Sejalan dengan Prabowo, TNI Sebut Sudah Terapkan Meritokrasi dalam Promosi Jabatan, Ini Contohnya