Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengubah Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pergub baru nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas yang sudah diteken Anies itu tak mengubah aruran tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan revisi pergub tersebut meski tidak mengubah aturan tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
"Nggak lah. Sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandiaga di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Kata Sandiaga, dirinya yang akan berusaha menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan Anies, diantaranya mengenakan ikat pinggang dan sepatu pantofel.
Di awal menjabat, Sandiaga menjadi sorotan media karena melanggar pergub tentang pakaian dinas. Berkantor di Balai Kota, politikus Partai Gerindra itu sering kali mengenakan sepatu model sport dan celana model "tightener" yang tak menggunakan ikat pinggang.
"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang nggak mau pakai ikat pinggang, nggak perlu kita ubah (pergubnya). Nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan saya menyesuaikan," kata Sandiaga.
Dalam revisi pergub itu tidak ada perubahan mendasar dengan Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.
"Sekarang kita transisikan dulu yang baju sadariahnya pindah jadi hari Jumat, seperti kita salat jumat, dan batiknya Kamis," kata Sandiaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan