Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengubah Peraturan Gubernur nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas. Pergub baru nomor 183 tahun 2017 tentang Pakaian Dinas yang sudah diteken Anies itu tak mengubah aruran tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno tidak keberatan dengan revisi pergub tersebut meski tidak mengubah aturan tentang kewajiban penggunaan ikat pinggang dan sepatu model pantofel.
"Nggak lah. Sudah biar saja yang sudah diputuskan seperti itu," ujar Sandiaga di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2017).
Kata Sandiaga, dirinya yang akan berusaha menyesuaikan dengan peraturan baru yang dikeluarkan Anies, diantaranya mengenakan ikat pinggang dan sepatu pantofel.
Di awal menjabat, Sandiaga menjadi sorotan media karena melanggar pergub tentang pakaian dinas. Berkantor di Balai Kota, politikus Partai Gerindra itu sering kali mengenakan sepatu model sport dan celana model "tightener" yang tak menggunakan ikat pinggang.
"Saya rasa untuk mengakomodir salah seorang wakil gubernur yang nggak mau pakai ikat pinggang, nggak perlu kita ubah (pergubnya). Nanti kasihan pengusaha yang suplai ikat pinggang itu, kasihan. Sudah biar saya pelan-pelan saya menyesuaikan," kata Sandiaga.
Dalam revisi pergub itu tidak ada perubahan mendasar dengan Pergub nomor 23 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Perubahan hanya terletak pada jadwal penggunan baju adat betawi sadariah. Di pergub lama disebutkan baju sadariah digunakan setiap hari Kamis. Sedangkan di pergub baru baju sadariah digunakan setiap hari Jumat.
"Sekarang kita transisikan dulu yang baju sadariahnya pindah jadi hari Jumat, seperti kita salat jumat, dan batiknya Kamis," kata Sandiaga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
Terkini
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid
-
BMKG Rilis Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Sejumlah Kota, dari Pekanbaru Hingga Banten
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Diguyur Hujan Ringan, Waspada Banjir