Penyanyi dangdut Dewi Perssik tiba di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017). [suara.com/Wahyu]
PT. Transportasi Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra dilaporkan penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Nangis Ingat Pesan Sang Anak yang Masuk Karantina Akmil
-
4 Potret Dewi Perssik Dampingi Gabriel Felice, Sang Anak Resmi Jadi Taruna TNI
-
Elly Sugigi Sempat Sarankan Inara Rusli Nikah Siri, Langsung Disemprot Dewi Perssik
-
Dewi Perssik Kena Hoaks 'Usir Irish Bella', Curigai Keterlibatan Buzzer
-
Dituding Usir Irish Bella dari Program Acara Televisi, Dewi Perssik: Hoax!
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi