Penyanyi dangdut Dewi Perssik tiba di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017). [suara.com/Wahyu]
PT. Transportasi Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra dilaporkan penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Selamat dari Penjarahan, Kucing Eko Patrio Kini Dirawat Dewi Perssik
-
Dewi Perssik Skakmat Lisa Mariana yang Ngotot Minta Nafkah dari Ridwan Kamil: Kan Gak Ada Pernikahan
-
Meninggal di Hari Jumat, Rekan-Rekan Artis Bersaksi Mpok Alpa Orang Baik
-
Ebel Cobra Sakit Hati Dihina Penyanyi Dangdut Terkenal, Sosok Sang Biduan Bikin Penasaran
-
Soroti Kehamilan Erika Carlina, Dewi Perssik Persilakan DJ Panda Tak Tanggung Jawab
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan
-
IHSG Tertekan, Rupiah Melemah, Pegiat ke Purbaya: Tugasmu Berat, Lawan Kesongonganmu