Penyanyi dangdut Dewi Perssik tiba di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017). [suara.com/Wahyu]
PT. Transportasi Jakarta akan memberikan pendampingan hukum kepada petugas Transjakarta bernama Harry Maulana Saputra dilaporkan penyanyi dangdut Dewi Perssik dan suaminya, Angga Wijaya, ke Polda Metro Jaya.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
"Iya (langkah Dewi Perssik) itu adalah hak warga negara. Transjakarta akan memberikan pendampingan bagi petugas," kata Humas Transjakarta Wibowo kepada Suara.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/12/2017).
Wibowo mengatakan semenjak berkasus dengan Dewi Perssik, Harry tetap bekerja seperti biasa. Harry merupakan petugas penjaga portal busway.
Harry dilaporkan Dewi Perssik dan Angga ke polisi dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.
"Kami sudah melaporkan terlapor, terkait laporan dia terhadap kami yang tidak sesuai fakta. Akhirnya, saya melaporkan kembali dengan bukti yang kami punya dan fakta," kata Angga di Polda Metro Jaya, Senin (4/12/2017).
Sebelum itu, Harry lebih dulu melaporkan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12/2017). Dewi Perssik dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas.
Kasus tersebut berawal dari kejadian di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, Jumat (24/11/2017). Dewi Perssik dan suami meminta izin masuk busway dengan alasan asisten Dewi Perssik mengalami sesak napas sehingga harus cepat dievakuasi ke rumah sakit.
Tetapi, petugas penjaga portal tak mengizinkan. Mobil yang boleh lewat jalur Transjakarta hanyalah kendaraan yang sudah ditentukan undang-undang.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali, Saat Diam-diam Kuliah S1 Psikologi di Jakarta
-
Kuliah S1 Psikologi, Dewi Perssik Pakai Jubah biar Tak Dikenali
-
Demi Kurban, Dewi Perssik Rela Sewa Private Jet dari Kalimantan ke Jakarta!
-
Kurban 12 Sapi di Idul Adha, Dewi Perssik Dapat Bonus 2 Kambing Gratis
-
Usai Bikin Dewi Perssik Marah, Aldi Taher Akui Salah dan Minta Maaf
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap