Suara.com - Polisi menyita puluhan ribu VCD yang terdiri dari VCD porno dan bajakan.
Penyitaan barang bukti tersebut setelah polisi membekuk warga berinisial R dan S terkait kasus peredaran VCD porno di Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa, (12/12/2017), malam.
"Barang bukti yang diamankan 550 keping VCD porno dari tersangka S dan 500 keping VCD porno dari tersangka T," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Purnomo kepada Suara.com, Kamis (15/12/2017).
Kedua tersangka mengaku mendapatkan VCD porno dari SI yang berbisnis di Glodok.
Dari mulut kedua tersangka, polisi kemudian mencari SI. Sampai di lokasi yang ditunjukkan, ternyata SI sudah tidak ada di sana. SI kabur.
Dari tempat SI, polisi hanya mendapati sekitar tujuh ribu keping VCD porno dan 30 ribu VCD bajakan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 80 Jo pasal 6 UU RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan atau Pasal 282 KUHP. Dari penerapan pasal-pasal itu, R dan S terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun
Tag
Berita Terkait
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Benarkah Video Syur Lisa Mariana Direkam Saat Sadar? Begini Pengakuannya
-
Waspada Jebakan Batman! Link Video Syur Kendari 1 vs 7 Ancam Kuras Rekening & Curi Data
-
Viral Kendari 1 vs 7: Bukan yang Kamu Kira! Ini Arti & Bahaya Dibalik Isu Video Syur
-
Viral Lisa Mariana Akui Dirinya di Video Syur Berbayar, Ini Pengakuan Lengkapnya
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Melawan Vonis 10 Tahun, Nadiem Makarim Resmi Serahkan Memori Banding
-
Dilema Anak Muda RI: Tetap Ingin Menikah tapi Tercekik Beban Ekonomi dan Rumah Mahal
-
Kejagung Bongkar Akal-Akalan Ekspor Logam Tanah Jarang, Dua Pengiriman Diduga Sudah Lolos
-
Pantas Suka Joget, Prabowo Blak-blakan Ungkap Punya DNA India di Hadapan PM Modi: Ini Benar!
-
Wujudkan Tata Kelola yang Bersih dan Transparan, BPJS Kesehatan Bersinergi dengan KPK
-
Biaya Haji 2027 Naik Rp20 Juta, DPR Tolak Subsidi APBN: Bermasalah Secara Syariat!
-
Ribuan Dapur MBG 3T Mangkrak 8 Bulan, Pengelola Klaim Rugi Belasan Triliun
-
Pesan Duka Megawati untuk Ali Khamenei Disiarkan Televisi Iran, Singgung Warisan Bung Karno
-
Buntut Demo Tidore, DPR Minta Pemerintah Cairkan Rp132 Triliun DBH untuk Gaji PPPK!
-
Viral Pencurian Pagar Besi Kampung Melayu, Polisi Ringkus Satu Pelaku