Suara.com - Sebuah pengakuan mengejutkan dari Lisa Mariana memberikan dimensi baru pada kasus video syurnya yang viral.
Di tengah klaim sebagai korban penyebaran ilegal, Lisa mengakui bahwa beberapa konten intim yang ia buat bersama pria bertato dalam video tersebut memang untuk tujuan komersial atau berbayar.
Lisa Mariana tak menampik bahwa ia memproduksi konten tersebut untuk dijual di platform eksklusif.
Pengakuan ini, di satu sisi, menunjukkan adanya elemen transaksional dalam pembuatan beberapa konten.
Namun di tengah riuhnya opini publik, penting untuk memisahkan dua ranah berbeda dalam kasus Lisa Mariana.
Di satu sisi, ada kemungkinan bahwa video tersebut memang dibuat untuk audiens terbatas—konten berbayar yang dikonsumsi oleh pelanggan khusus di platform tertutup.
Ini, meskipun kontroversial, merupakan praktik yang terjadi di banyak tempat dan biasanya berada dalam batas privasi individu.
Namun persoalan menjadi serius ketika konten tersebut bocor atau bahkan disebarkan secara massal tanpa izin, merampas kendali atas tubuh dan privasi Lisa.
Di sinilah letak perbedaan krusial antara ‘pilihan’ dan ‘eksploitasi’—antara konten pribadi dan kejahatan digital.
Baca Juga: Dari Laporan ke Viral: Ini Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Lisa Mariana
Apa pun motif awalnya, penyebaran tanpa persetujuan tetap merupakan pelanggaran serius yang harus diusut hingga tuntas.
Pengakuan ini memang bisa memperumit posisinya di mata hukum dan publik.
Namun, pengacaranya bersikeras bahwa persetujuan untuk membuat konten berbayar tidak sama dengan persetujuan untuk distribusi massal secara gratis dan ilegal.
Terlebih lagi, ada klaim kuat bahwa video yang viral direkam saat ia tidak sadar, yang bisa jadi merupakan video yang berbeda dari konten yang ia jual.
Kasus Lisa Mariana menyoroti fenomena yang marak di kalangan anak muda: monetisasi diri melalui platform konten eksklusif.
Platform seperti OnlyFans, Fansly, atau bahkan grup privat di Telegram menawarkan cara bagi kreator untuk mendapatkan penghasilan langsung dari penggemar.
Berita Terkait
-
Dari Laporan ke Viral: Ini Kronologi Lengkap Kasus Video Syur Lisa Mariana
-
Lisa Mariana Korban? Pengacara Sebut Video Direkam Saat Tak Sadar, Ini Faktanya
-
Korban Iming-iming, Lisa Mariana Dipaksa Berhubungan Badan di Video Syur
-
Ingat Lagi Analisis Roy Suryo Sebelum Lisa Mariana Akui Jadi Pemeran Video Syur
-
Pemeriksaan Lisa Mariana Terkait Kasus Video Syur Ada Kendala, Kenapa?
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi