Suara.com - Pihak berwenang Arab Saudi dilaporkan tengah menyelidiki video yang tengah memperlihatkan pernikahan sejenis yang menggegerkan di negara mereka.
Dalam rekaman yang viral di media sosial, terlihat dua lelaki seperti sedang menjalani prosesi pernikahan.
Tampak kedua lelaki yang memakai pakaian tradisional Arab Saudi sedang berjalan beiringan yang diiringi dengan lemparan confetti dari orang-orang disekitarnya.
Prosesi pernikahan itu diduga berlangsung di wilayah Aradiyat, dekat kota suci Mekah.
Video itu memicu kemarahan kalangan masyarakat Arab Saudi di media sosial. Salah satunya ada yang menulis komentar, "Di tempat paling suci di bumi...Dua homoseksual menikah di Arab Saudi."
Netizen lainnya menuliskan, "Sejak 2013, fenomena homoseksualitas semakin meningkat di Mekah, dan mungkin respon dari orang-orang terhormat adalah membersihkan Mekah dari kebusukan ini, yang terutama berasal dari orang asing."
Beberapa warganet menilai prosesi tersebut sebenarnya hanya sebuah lelucon belaka. Namun, otoritas berwenang Arab Saudi tetap menganggap persoalan ini secara serius.
Video tersebut memunculkan kegemparan di media sosial, sehingga pihak berwenang Arab Saudi dilaporkan Al-Araby, dikutip dari IBTimes, Selasa (9/1/2018), telah membuka penyelidikan atas insiden tersebut.
Menurut situs berita Al-Marsd, kepolisian Arab Saudi telah menggerebek acara tersebut dan menangkap mereka yang terlibat.
Baca Juga: Dua Perempuan Arab Saudi Ditangkap Israel karena Dituduh Teroris
Adam Coogle, peneliti hak asasi manusia (Human Rights Watchs/HRW) Timur Tengah, mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang tertulis di Arab Saudi mengenai orientasi seksual.
Hakim, kata Adam, menggunakan prinsip-prinsip hukum Islam yang tidak dikodifikasi untuk memberi sanksi kepada orang-orang yang dicurigai melakukan hubungan seksual di luar nikah, termasuh perzinahan, seks di luar nikah dan homoseksual, atau tindakan 'tidak bermoral' lainnya.
"Jika aktivitas semacam itu terjadi secara online, hakim dan jaksa menggunakan ketentuan samar-samar Undang-undang anti-cybercrime negara yang mengkriminalkan aktivitas online menabrak ketertiban umum, nilai-nilai agama, moral publik, dan privasi," Adam menambahkan.
Berita Terkait
-
Bruno Fernandes Akui Sakit Hati dengan Sikap Manchester United, Kasih Isyarat Bisa Saja Hengkang
-
Gaji Rp15 M Per Pekan Ditolak Mentah-mentah, Bruno Fernandes Pilih Setia di MU
-
Putra Mahkota Arab Saudi Siapkan Tawaran Fantastis Rp195 T Akuisisi Raksasa Eropa
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Seperti Apa Liburan Musim Dingin di Saudi? Ini Daftar Petualangan Baru yang Bisa Dicoba
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis