Suara.com - Sidang ke-2 gugatan cerai mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke istrinya, Veronica Tan selesai digelar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutaji di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja berlangsung kurang dari 10 menit.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sidang cepat karena tergugat tidak hadir. Meski tidak hadir, Veronica menitipkan surat untuk disampaikan ke majelis hakim.
"Tadi sidang sudah dilaksanakan, saat sidang kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli. Kami sampaikan ke majelis, ada titipan KTP asli juga," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
KTP asli Veronica diperlukan agar majelis hakim percaya kalau tergugat tidak bisa hadir dan menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Inti suratnya adalah, Bu Vero nggak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat yang pertama, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Pada sidang perdana, Rabu (7/2/2018) lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menunda sidang karena tergugat, dalam hal ini Veronica tidak hadir dan tidak menjuk pengacara.
Veronica hanya menitipkan surat kepada adik Ahok yang juga pengacara dalam perkara ini, Fifi Lety Indra. Fifi kemudian memberikan surat tersebut kepada majelis hakim.
Isi surat tersebut menerangkan kalau Veronica tidak akan hadir dan menunjuk pengacara. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Baca Juga: Digugat Cerai, Veronica Masih Komunikasi dengan Keluarga Ahok
Berita Terkait
-
Digugat Cerai, Veronica Masih Komunikasi dengan Keluarga Ahok
-
Sidang Cerai Ke-2 Ahok, Pengacara: Kalau Vero Tak Hadir, Maka...
-
Banjir Jakarta Tak Seleher, Warga: Berkat Pengorbanan Pak Ahok
-
Putra Ahok Tulis Nasihat Sang Ayah, Veronica: Kau Harus Bangga
-
Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat