Suara.com - Sidang ke-2 gugatan cerai mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke istrinya, Veronica Tan selesai digelar. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutaji di Ruang Sidang Koesoemah Atmadja berlangsung kurang dari 10 menit.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur mengatakan sidang cepat karena tergugat tidak hadir. Meski tidak hadir, Veronica menitipkan surat untuk disampaikan ke majelis hakim.
"Tadi sidang sudah dilaksanakan, saat sidang kami menyerahkan surat yang dititipkan pada kami beserta KTP asli. Kami sampaikan ke majelis, ada titipan KTP asli juga," ujar Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
KTP asli Veronica diperlukan agar majelis hakim percaya kalau tergugat tidak bisa hadir dan menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
"Inti suratnya adalah, Bu Vero nggak bisa hadir hari ini dan menyatakan masih seperti di surat yang pertama, menyerahkan sepenuhnya keputusan pada kebijaksanaan hakim," kata Josefina.
Pada sidang perdana, Rabu (7/2/2018) lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menunda sidang karena tergugat, dalam hal ini Veronica tidak hadir dan tidak menjuk pengacara.
Veronica hanya menitipkan surat kepada adik Ahok yang juga pengacara dalam perkara ini, Fifi Lety Indra. Fifi kemudian memberikan surat tersebut kepada majelis hakim.
Isi surat tersebut menerangkan kalau Veronica tidak akan hadir dan menunjuk pengacara. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Baca Juga: Digugat Cerai, Veronica Masih Komunikasi dengan Keluarga Ahok
Berita Terkait
-
Digugat Cerai, Veronica Masih Komunikasi dengan Keluarga Ahok
-
Sidang Cerai Ke-2 Ahok, Pengacara: Kalau Vero Tak Hadir, Maka...
-
Banjir Jakarta Tak Seleher, Warga: Berkat Pengorbanan Pak Ahok
-
Putra Ahok Tulis Nasihat Sang Ayah, Veronica: Kau Harus Bangga
-
Ahok dan Veronica Ingin Cerai, Setnov: Selingkuh dengan Siapa?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka