Suara.com - Sidang lanjutan perceraian mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan, akan berlangsung hari ini, Rabu (7/8/2018).
Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok, mengatakan sidang ke-2 ini akan digelar pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang besok (hari ini--red) masih penentuan mediator," ujar Josefina kepada Suara.com, Selasa (6/2/2018) malam.
Josefina tidak menjelaskan siapa yang akan ditunjuk sebagai mediator di sidang ke-2 kliennya.
"Kalau Bu Vero tidak hadir, tidak ada mediator," katanya.
Pada sidang perdana, Rabu (7/2/2018) lalu, Ketua Majelis Hakim Sutaji menunda sidang karena tergugat, dalam hal ini Veronica, tidak hadir dan tidak menunjuk pengacara.
Veronica hanya menitipkan surat kepada adik Ahok yang juga pengacara dalam perkara ini, Fifi Lety Indra. Fifi kemudian memberikan surat tersebut kepada majelis hakim.
Isi surat tersebut menerangkan kalau Veronica tidak akan hadir dan menunjuk pengacara. Dia lebih memilih menyerahkan sepenuhnya pada majelis hakim.
Josefina menjelaskan, jika sidang ke-2 ini Veronica tetap tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan. Selanjutnya pada sidang berikutnya akan masuk ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Lanjutkan Program Ahok, Anies Tetap Normalisasi Kali Ciliwung
"Kalau besok Ibu Vero tidak hadir, maka minggu depan langsung pembuktian," Josefina menerangkan.
Keretakan rumah tangga Ahok dan Veronica dikabarkan sudah sejak tujuh tahun lalu, atau pada tahun 2010. Teman dekat Veronica berinisial JT dituding sebagai pemicu perceraian.
Ahok memercayakan penanganan perkara perceraiannya kepada Law Firm Fifi Lety Indra. Saat ini, Ahok sedang menjalani masa tahanan di Markas Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Surat gugatan didaftarkan oleh perwakilan Law Firm Fifi Lety Indra, Josefina, pada 5 Januari 2018.
Ahok dan Veronica menikah pada 6 September 1997. Mereka telah dikaruniai tiga anak: Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeener Purnama.
Berita Terkait
-
Semua Klaim Ahmad Dhani Disanggah Dokumen Putusan MA, Termasuk Maia Estianty Selingkuh
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Hapus Foto Suami, Curhatan Larissa Chou Fokus Urus Anak Perkuat Sinyal Rumah Tangga Retak
-
Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Siap-Siap Ganti Gas Melon ke CNG, Apakah Bisa Pakai Kompor LPG Biasa?
-
Kejati DKI Bongkar Kredit Fiktif Rp 600 Miliar di Bank BUMN, 3 Petinggi PT LAT Ditahan