Fadli Zon [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan Presiden dua periode yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa (6/2/2018).
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan. Kemudian Firman menjawab media bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," kata Ferdinand.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Komentar
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung