Fadli Zon [suara.com/Dian Rosmala]
Mantan Presiden dua periode yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono melaporkan pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi KTP berbasis elektronik Setya Novanto, Firman Wijaya, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik pada Selasa (6/2/2018).
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
Sikap Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon menyiratkan tidak sepakat dengan langkah hukum yang ditempuh Yudhoyono. Menurut dia konteks pernyataan Firman kala itu sebagai lawyer yang tengah membela klien di persidangan.
"Kalau menurut saya, kita mengikuti aturan saja," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
"Harusnya tidak bisa dikriminalisasi, apalagi menyampaikan fakta-fakta yang memang didukung oleh bukti-bukti yang akurat."
Menurut Fadli alangkah lebih baik kalau penyelesaian persoalan semacam itu kembali pada peraturan profesi advokat. Fadli menekankan tugas seorang advokat membela klien dan tindakannya dilindungi undang-undang.
"Profesi pengacara tugasnya ya memang membela kliennya atau orang yang dibelanya dan mestinya kita proporsional saja," tutur Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra mengatakan bisa jadi pernyataan Firman tidak dimaksudkan untuk mencemarkan nama baik Yudhoyono.
"Mungkin apa yang dilakukan Firman Wijaya bisa saja memang harus dilakukan di muka persidangan itu dan tidak ada maksud melakukan sesuatu penghinaan atau pencemaran nama baik," kata Fadli.
Firman dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga melanggar Pasal 310-311 juncto Pasal 27 (3) Undang-Undang ITE Tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.
Pengacara Yudhoyono, Ferdinand Hutahean, menilai Firman sudah berinisiatif mengembangkan keterangan Mirwan Amir dalam persidangan, dan disampaikan di luar persidangan. Sikap Firman dinilai tidak dapat dilindungi hak imunitas yang melekat padanya.
"Mirwan Amir tidak pernah menyebut tokoh besar, orang besar mengintervensi. Tidak ada Mirwan Amir menyebut kesaksian tersebut dalam persidangan. Kemudian Firman menjawab media bahwa ada intervensi, ada tokoh besar, ada orang besar dan mengaitkannya dengan pemenang 2009 dan penguasa yang kami nilai arahnya ke Pak SBY," kata Ferdinand.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Firman pernah menjadi pengacara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Komentar
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Volume Kendaraan Arus Balik Membeludak, GT Purwomartani Kini Dibuka Hingga Pukul 20.00 WIB
-
Perang Darat Dimulai? AS Bakal Kirim Tentara Serang Pulau Kharg Iran
-
Ribuan Marinir AS Dikirim Donald Trump ke Timur Tengah, Keluarga: Kapan Ini Akan Berakhir?
-
Perang AS-Israel vs Iran Tak Kunjung Selesai, China Kirim Pernyataan Tegas
-
Dubai dan Abu Dhabi Diskon Besar-besaran Tarif Hotel Mewah di Tengah Perang, Minat?
-
Proyek Surya dan Hidrogen Hijau di RI Dapat Suntikan Dana, Regulasi Masih Jadi Hambatan?
-
10 Juta Warga Kuba Hidup Dalam Kegelapan, Blackout Kedua dalam Sepekan Picu Krisis dan Protes
-
Gawat! Pasokan BBM Dunia Mulai Terganggu karena Perang
-
Dunia Hadapi Krisis Energi Global! Direktur IEA Sebut Lebih Parah dari Krisis Minyak 1970
-
Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum