Suara.com - Tak hanya Presiden Joko Widodo yang gemar bagi-bagi sepeda, TPS 40-42 Pilkada Jawa Tengah, juga menyediakan hadiah itu bagi para pemilih beruntung yang hadir memberikan hak suaranya pada Rabu (27/6/2018) besok.
Kedua TPS itu sendiri bertempat di SDN Muktiharjo Kidul 01 Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
"Itu inisiatif KPPS dan warga setempat. Kami menyediakan hadiah sepeda sebagai upaya mendorong warga datang ke TPS besok saat pencoblosan," kata Suratno, Ketua PPS Kelurahan Muktiharjo Kidul, saat pengecekan logistik di balai desa Muktiharjo Kidul, Selasa (26/6/2018).
Ia mengatakan, pembagian sepeda dilakukan setelah jadwal pencoblosan selesai. Setiap pengguna hak suara akan diundi untuk mendapatkan sepeda.
Menurut Suratno, bagi-bagi sepeda itu baru kali pertama dilakukan. Sebelumnya, melalui rapat semua anggota PPS, muncul ide setiap TPS untuk berlomba-lomba menampilkan keunikan untuk merangsang warga datang.
"Jadi ada yang memberikan hadiah sepeda, ada juga di TPS RW 15 di TPS SDN Muktiharjo Kidul 02 konsepnya Piala Dunia," ucapnya. [Adam Iyasa]
Berita Terkait
-
Iwan Fals Buka Polling Pilkada Jabar, Jateng, Jatim, Ini Hasilnya
-
Presiden Tinjau Kesiapan Kompleks GBK Jelang Asian Games 2018
-
Gara-gara e-KTP, Sudirman Said Bisa Imbangi Ganjar Pranowo
-
Asik! 27 Juni Hari Libur Nasional untuk Pencoblosan Pilkada
-
Prabowo Kritik Jokowi: Utang Indonesia Capai Rp 3000 Triliun
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG