Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang 35 masjid di enam kelurahan di Jakarta Timur untuk melakukan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, pada 22 Agustus 2018 nanti. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mensosialisasikan larangan pemotongan hewan kurban di seluruh masjid di kawasan itu.
Pasalnya kawasan Jakarta Equestrian Park di Pulo Mas di Jakarta Timur harus steril dari hewan kurban saat berlangsungnya perhelatan Asian Games 18 Agustus hingga 2 September 2018 mendatang.
"Jadi kita sudah sosialisasikan seluruh masjid maupun rumah ibadah, dan tempat-tempat yang biasanya digunakan untuk memotong kurban untuk tidak melakukan pemotongan kurban karena ini bertepatan dengan Idul Adha," ujar Sandiaga di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Sandiaga pun menuturkan Pemprov melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Darjamuni akan mengalihkan pemotongan hewan kurban ke Rumah Pemotongan Hewan PD Dharma Jaya, Cakung, Jakarta Timur.
"Dan kita akan pindahkan ke Rumah Potong Hewan yang sudah diapprove oleh Inasgoc yaitu di Rumah Potong Hewan di Dharma Jaya," kata dia.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu pun menegaskan Pemprov telah mensosialisasikan pemindahan pemotongan hewan kurban di wilayah-wilayah.
"Itu sudah kita sosialisasikan dan kita akan terus koordinasikan dengan wilayah," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas