Suara.com - Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/7/2018) hari ini.
Idrus Marham yang mengenakan kemeja putih tiba di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 Wib. Ia datang ke KPK didampingi ajudannya.
Politisi partai Golkar ini mengaku, hari ini dirinya sebagai Mensos ada undangan rapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, namun ia mengutamakan panggilan penyidik KPK.
“Hari ini sebenarnya saya ada undangan rapat dengan Komisi IX, tetapi saya juga dapat undangan dari KPK, maka saya hadir,” kata Idrus.
Idrus mengungkapkan, ia telah menerima undangan panggilan sebagai saksi dari KPK sejak tiga hari lalu.
“Saya percaya KPK taat aturan dan prosedur, jadi tiga hari sebelumnya surat undangannya sudah ada,” ujar dia.
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1 untuk dua tersangka. Yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulana Saragih (EMS) dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
“Dalam undangan itu saya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulana Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo,” terang dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak