Suara.com - Menurut Lembaga Antikorupsi Malaysia, mantan Perdana Menteri (PM) Najib Razak (65) akan didakwa pada Rabu (8/8/2018) berdasarkan undang-undang pencucian uang terkait dengan skandal miliaran dolar di 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Najib Razak dan keluarganya telah menghadapi pemeriksaan ketat sejak Mei, ketika hasil pemilihan di Malaysia membawa Mahathir Mohamad (93), mantan mentor yang jadi musuh, kembali naik ke tampuk kekuasaan.
Mahathir dengan cepat membuka kembali penyelidikan atas 1MDB dan melarang Najib Razak beserta istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu.
Bulan lalu, Najib Razak ditangkap dan didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan terkait dengan dugaan transfer dana senilai 42 juta ringgit (10,31 juta dolar AS) ke rekening bank pribadnya dari SRC International, bekas unit dari 1MDB.
Ia telah mengaku tak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dan dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.
Pada Selasa, ia dipanggil ke kantor Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), sehari sebelum pemeriksaan menjelang peradilannya di pengadilan.
Najib Razak diperiksa sekitar 45 menit. Dalam sebuah pernyataan segera setelah Najib Razak meninggalkan kantor MACC, komisi itu mengatakan ia akan didakwa berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.
"Dakwaan-dakwaan tersebut terkait perkara SRC International," demikian kata MACC dalam satu pernyataan dilansir Reuters.
Juru bicara Najib Razak menolak untuk memberikan komentar. 1MDB sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat, terkait dugaan pencucian uang dan korupsi.
Baca Juga: Ternyata, Meninggal di Hong Kong Biayanya Mahal, Kok Bisa?
Departemen Kehakiman AS mengatakan, diperkirakan dana senilai 4,5 miliar dolar dari 1MDB telah disalahgunakan oleh para pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir