Suara.com - KPU berharap siapa pun yang akan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak membawa atribut lebai alias berlebihan.
Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, setiap kubu bakal capres dan cawapres berhak membawa massa pendukung hingga berjumlah ribuan orang, tapi jangan membawa atribut berlebihan.
"Pada prinsipnya siapa pun boleh melakukan apa pun, tapi sekali lagi mohon perhatikan beberapa hal itu," tutur Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).
Sesuai tata tertib yang berlaku, kata Arief, masing-masing paslon hanya akan diperbolehkan membawa masuk 170 orang ke dalam Gedung KPU. Mereka nantinya akan diberi tanda pengenal dari KPU.
"Silakan saja, pokoknya kami memberi kartu pengenal sebanyak 170. Sedangkan 120 orang diberi kartu pengenal untuk berada di ruang bawah, dan 50 kartu pengenal untuk berada di ruang atas," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Cawapres Jokowi Berinisial M, Sosok Bernama Depan M Ini ke Istana
-
KPU Bolehkan Bakal Capres-Cawapres Daftar Bawa Ribuan Pendukung
-
Pamer Foto dengan Jokowi, Romahurmuziy: Jangan Tunjuk-tunjuk, Pak
-
Malam Ini Jokowi Umumkan Cawapresnya ke Partai Koalisi
-
KPU Belum Dapat Konfirmasi Prabowo dan Jokowi Daftar Capres Jumat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz