News / Nasional
Rabu, 08 Agustus 2018 | 15:42 WIB
Ketua KPU Ketua KPU, Arief Budiman di gedung DKPP. (Suara.com/Muhammad Yasir)

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum tidak mempermasalahkan adanya ribuan pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden yang ingin mengantar saat pendaftaran.

Namun, pihaknya tetap memberlakukan aturan tata tertib terkait jumlah orang yang bisa memasuki Gedung KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, sesuai tata tertib yang berlaku, masing-masing paslon hanya akan diperbolehkan membawa masuk 170 orang ke dalam Gedung KPU. Mereka nantinya akan diberi tanda pengenal dari KPU.

Kemudian dari 170 orang tersebut kata Arief, hanya 50 orang yang diperbolehkan naik ke ruang pendaftaran di lantai dua Gedung KPU. Sementara sisanya yakni 120 orang, hanya diperbolehkan menunggu di lantai satu.

"Silakan saja, pokoknya kami memberi id card sebanyak 170. Sedangkan 120 id card untuk berada di ruang bawah, 50 id card untuk berada di ruang atas," jelas Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2018).

Sementara terkait keamanan di luar gedung, Arief menuturkan akan dibantu oleh aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan.

"Mudah-mudahan mereka juga dapat menjaga kebersihan, ketertiban, kenyamanan, termasuk estetika kota tidak diganggung," tutupnya.

Load More